TANGERANGNEWS.com - Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Tangerang melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika Golongan 1.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di Mako Polresta Tangerang pada Selasa, 29 Agustus 2023.
Kapolresta Tangerang, KombesPol Sigit Dany Setiyono mengatakan, narkotika yang dimusnahkan saat ini yakni ganja yang telah kering.
Selain itu, kasus tersebut juga telah memasuki tahap P21 yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
"8 batang pohon ganja yang dimusnahkan dengan cara dibakar," ucap Sigit kepada wartawan saat jumpa pers.
Sigit menyebutkan, ada barang bukti yang tidak dimusnahkan untuk kepentingan persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.
"Yaitu 1 batang pohon dan 1 toples plastik kotak bening berisi ganja kering dengan berat brutto 67.0 gram," sebutnya.
Sigit menjelaskan, perkara tersebut yang telah memasuki tahap P21 itu dengan nomor perkara B-3263/M.6.12.3/Enz.1/08/2023.
Diketahui, pemusnahan sebanyak 8 batang pohon ganja tersebut dilakukan bersama Tentara Nasional Indonesia(TNI) dan Kejaksaan Negeri(Kejari) Kabupaten Tangerang.
Sebelumnya diberitakan, Seorang fotografer berinsial RA diciduk Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satreskoba) Polres Kota (Polresta) Tangerang, karena kedapatan menanam ganja di dalam rumah.
RA merupakan warga Kebayoran Lama, Jakarta Selatan yang bertempat tinggal di Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, aksi RA terbongkar setelah pihaknya melakukan penggeledahan di rumahnya, pada Kamis, 4 Mei 2023.
"Dalam penggeledahan tersebut didapati sembilan pohon tanaman ganja," katanya, saat jumpa pers di Mapolresta Tangerang, Jumat 12 Mei 2023.