Connect With Us

Buntut Penolakan Proyek Pusat Niaga, 12 Warga Cikupa Tangerang Jadi Tersangka Usai Dilaporkan Kades

Dimas Wisnu Saputra | Senin, 18 September 2023 | 20:24

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 12 orang warga ditetapkan menjadi tersangka oleh Polresta Tangerang terkait sengketa lahan proyek pembangunan pusat niaga di Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Informasi itu dibenarkan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, Selasa 19 September 2023.

Sigit mengatakan, belasan warga yang saat ini dijadikan tersangka itu, adalah buntut laporan dari Kepala Desa Cikupa, Ali Makbud.

Penetapan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan serta penyidikan Polresta Tangerang.

"Pasal yang disangkakan 385 KUHP tentang penyerobotan lahan dan Pasal 167 KUHP, yaitu tentang memasuki pekarangan orang tanpa izin," kata Sigit ditulis Selasa, 19 September 2023.

Namun, kata Sigit, pihaknya mendapatkan laporan bahwa, terlapor atau para tersangka ini tengah melakukan gugatan kepada pelapor di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Untuk itu, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait, apakah ada kesesuaian materi penyidikan atau tidak.

"Nanti akan disesuaikan dengan mekanisme yang ada," ucapnya.

Sigit mengungkap dalam hal penetapan ini, penyidik telah mengantongi dua alat bukti, hingga akhirnya belasan orang itu dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

"Kami belum bisa menjelaskan secara detail, yang jelas kita sudah miliki dua alat bukti," pungkasnya.

BANTEN
Jadi Penggerak Ekonomi Nasional, PLN Beri Suplai Kelistrikan untuk Sektor Kelautan dan Perikanan

Jadi Penggerak Ekonomi Nasional, PLN Beri Suplai Kelistrikan untuk Sektor Kelautan dan Perikanan

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:44

PT PLN (Persero) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan yang terintegrasi dengan pengelolaan ruang laut.

MANCANEGARA
Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Malaysia Pangkas Harga Solar Jadi Rp9.000-an per Liter, Ini Alasan di Baliknya

Selasa, 23 Juni 2026 | 11:51

Pemerintah Malaysia memutuskan menurunkan harga solar menjadi 2,10 ringgit Malaysia atau sekitar Rp9.061 per liter mulai Juli 2026.

BISNIS
UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

UMKM Bisa Buka Stand Bazar Gratis di MTQ XXIII Banten

Kamis, 9 Juli 2026 | 18:10

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah menengah (UMKM) yang hendak berjualan atau memamerkan produknya, dapat membuka stan tanpa biaya sewa di event Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) XXIII Provinsi Banten tahun 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill