Connect With Us

Buntut Penolakan Proyek Pusat Niaga, 12 Warga Cikupa Tangerang Jadi Tersangka Usai Dilaporkan Kades

Dimas Wisnu Saputra | Senin, 18 September 2023 | 20:24

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 12 orang warga ditetapkan menjadi tersangka oleh Polresta Tangerang terkait sengketa lahan proyek pembangunan pusat niaga di Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Informasi itu dibenarkan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, Selasa 19 September 2023.

Sigit mengatakan, belasan warga yang saat ini dijadikan tersangka itu, adalah buntut laporan dari Kepala Desa Cikupa, Ali Makbud.

Penetapan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan serta penyidikan Polresta Tangerang.

"Pasal yang disangkakan 385 KUHP tentang penyerobotan lahan dan Pasal 167 KUHP, yaitu tentang memasuki pekarangan orang tanpa izin," kata Sigit ditulis Selasa, 19 September 2023.

Namun, kata Sigit, pihaknya mendapatkan laporan bahwa, terlapor atau para tersangka ini tengah melakukan gugatan kepada pelapor di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Untuk itu, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait, apakah ada kesesuaian materi penyidikan atau tidak.

"Nanti akan disesuaikan dengan mekanisme yang ada," ucapnya.

Sigit mengungkap dalam hal penetapan ini, penyidik telah mengantongi dua alat bukti, hingga akhirnya belasan orang itu dinaikan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

"Kami belum bisa menjelaskan secara detail, yang jelas kita sudah miliki dua alat bukti," pungkasnya.

TEKNO
kUotamasya by.U: Beli Kuota, Buka Peluang Trip Hemat ke Destinasi Impian

kUotamasya by.U: Beli Kuota, Buka Peluang Trip Hemat ke Destinasi Impian

Jumat, 31 Juli 2026 | 07:05

Paket internet sekarang tidak cuma soal jumlah gigabyte. Lewat kUotamasya by.U, kamu bisa mendapatkan kuota sekaligus mendapatkan kesempatan untuk mengikuti perjalanan dengan harga spesial.

BISNIS
Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Atap Mal Ciputra Tangerang Dipasang 1.260 Panel Surya, Pangkas Kebutuhan Listrik Hingga 23 Persen

Jumat, 31 Juli 2026 | 16:34

Ciputra Group melakukan langkah besar dalam transisi energi hijau dengan mengoperasikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di salah satu pusat perbelanjaan unggulannya, Mall Ciputra Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill