TANGERANGNEWS.com-Empat pria terduga pelaku penganiayaan di Terminal Pasar Sentiong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang ditangkap.
Keempat pelaku tersebut merupakan warga Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang berinisial K,38, RH,25, H,32, dan M,48. Mereka semua merupakan teman korban berinisial RS, 36.
Kapolsek Balaraja, AKP Badri Hasan menjelaskan, peristiwa tersebut berawal dari para pelaku dan korban sedang pesta miras jenis tuak, di Terminal Pasar Sentiong, pada Jumat, 15 September 2023.
"Lalu, salah seorang pelaku yakni K kemudian terlibat adu mulut dengan korban yang berinisial RS, 36," ucap Badri pada Rabu, 20 September 2023.
Lantaran dalam pengaruh alkohol, adu mulut itu kemudian berujung pada pengeroyokan, hingga korban mengalami luka yang cukup parah.
"Korban cedera patah tulang di hidung, serta luka memar di wajah," kata Badri.
Kemudian, korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Balaraja. Lalu, Unit Reskrim Polsek Balaraja melakukan upaya penangkapan terhadap para pelaku.
Tak butuh waktu lama, para pelaku berhasil diamankan lalu dibawa ke Polsek Balaraja guna pemeriksaan lebih lanjut. Kepada petugas, para pelaku mengakui perbuatannya.
"Para pelaku pun dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkas Badri.