Connect With Us

Tidak Hanya Dirusak, Sejumlah Toko di Pasar Kutabumi Tangerang Juga Dijarah Ormas

Dimas Wisnu Saputra | Senin, 25 September 2023 | 22:39

Kondisi lapak pedagang Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, pasca diserang orang yang diduga ormas, Senin 25 September 2023. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Penyerangan oleh kelompok massa diduga organisasi masyarakat (ormas) di Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, menyebabkan banyak kerugian material dan imateril bagi para pedagang.

"Satu toko sembako, satu toko perhiasan (dijarah), ada juga etalase dan gerobak-gerobak (dirusak)," ucap Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono, Selasa, 26 September 2023.

Kemudian, ada juga luka akibat benda tumpul yang dirasakan oleh pedagang. Mereka sudah melaporkan hal itu ke Polresta Tangerang.

"Kemarin delapan saksi pelapor dan saksi korban, kemudian hari ini tujuh orang berati total 15," kata Sigit

Selanjutnya, dari keterangan para korban, pihak Kepolisian berhasil menetapkan tiga tersangka, yakni berinisial C, N dan H.

"Kami juga akan mencari terus keterkaitan antara pelaku-pelaku ini dengan motif yang melatar belakangi," jelas Sigit.

SPORT
Nasib Timnas Indonesia U-23 di Asian Games 2026 di Ujung Tanduk

Nasib Timnas Indonesia U-23 di Asian Games 2026 di Ujung Tanduk

Kamis, 12 Februari 2026 | 12:55

Timnas Indonesia U-23 dari Asian Games 2026 di Aichi-Nagoya, Jepang, diisukan absen. Pasalnya, hanya tim peserta Piala Asia U-23 2026 yang berhak tampil di ajang multi-event terbesar se-Asia itu

KOTA TANGERANG
Penahanan Bahar bin Smith Ditangguhkan, Alasannya Tulang Punggung Keluarga dan Sudah Minta Maaf

Penahanan Bahar bin Smith Ditangguhkan, Alasannya Tulang Punggung Keluarga dan Sudah Minta Maaf

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:23

Habib Bahar bin Smith akhirnya dipastikan tidak ditahan oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota, dalam kasus pemukulan anggota Banser.

TANGSEL
Dituntut 12 Tahun, Eks Kadis LH Tangsel Cuma Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Korupsi Sampah

Dituntut 12 Tahun, Eks Kadis LH Tangsel Cuma Divonis 7 Tahun Penjara Kasus Korupsi Sampah

Kamis, 12 Februari 2026 | 22:14

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang akhirnya menjatuhkan vonis terhadap komplotan pelaku korupsi proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun anggaran 2024-2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill