Connect With Us

Pengamat Hukum Sebut Kasus Sengketa Lahan di Cikupa Tangerang Perdata Murni

Dimas Wisnu Saputra | Selasa, 26 September 2023 | 23:02

Komunikolog Politik dan Hukum Nasional Tamil Selvan. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Kasus sengketa lahan yang membuat belasan warga Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang menjadi tersangka usai dilaporkan kepala desa setempat menjadi sorotan.

Komunikolog Politik dan Hukum Nasional Tamil Selvan menyebut sengketa tanah yang terjadi di Desa Cikupa itu hukum Perdata murni.

Maka dari itu, pembuktian kasus tersebut di Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau di pengadilan.

"Ini ranah Perdata murni bukan penyerobotan pidana. Pembuktiannya biarkan BPN dan pengadilan," ucap Kang Tamil, biasa disapa kepada Tangerangnews.com, Rabu, 27 September 2023.

Kang Tamil menerangkan dalam undang-undang Agraria menyebutkan lahan yang ditempati dalam jangka waktu lebih dari 20 tahun secara terus menerus berpotensi menjadi milik masyarakat.

"Dalam hal itu saja sudah jelas, apalagi 60 tahun, dalam UU Agraria berpotensi menjadi milik orang yang menguasai lahan tersebut secara fisik," kata Kang Tamil.

Kang Tamil juga menilai sikap Kades Cikupa tidak bagus lantaran membawa nama negara dengan melaporkan warga ke ranah Pidana.

"Masa negara bersikap kaku ke rakyatnya. Sedikit-sedikit pakai hukum. Seharusnya kepala desa melakukan pendekatan secara humanis," ungkapnya..

Apalagi, warga dijerat menggunakan Pasal 385 dan Pasal 167 KUHP tentang penyerobotan tanah dan memasuki halaman orang tanpa izin.

"Lha wong udah tinggal puluhan tahun kok dibilang menyerobot tanah gimana? tidak bisa dipakai pasal itu," paparnya.

NASIONAL
Muncul Surat Edaran Perubahan Transaksi Bank BRI ke Bank Lain dari Rp6.500 Jadi Rp150 Ribu Per Bulan, Ini Faktanya

Muncul Surat Edaran Perubahan Transaksi Bank BRI ke Bank Lain dari Rp6.500 Jadi Rp150 Ribu Per Bulan, Ini Faktanya

Kamis, 16 April 2026 | 19:02

Sebuah surat yang mengatasnamakan Bank Rakyat Indonesia (BRI) beredar di masyarakat dan media sosial.

TEKNO
Bikin Laporan Polisi dan Kehilangan Bisa Lewat Aplikasi, Sudah Digunakan Polda Banten

Bikin Laporan Polisi dan Kehilangan Bisa Lewat Aplikasi, Sudah Digunakan Polda Banten

Rabu, 15 April 2026 | 22:32

Masyarakat kini dapat membuat laporan polisi (LP) dan laporan kehilangan secara online melalui Super App Polri yang baru saja diluncurkan pada Selasa, 14 April 2026.

HIBURAN
Libur Akhir Pekan, Ajak Si Kecil Bertemu Baba Lili Tata di Summer Sugarland Mal Ciputra Tangerang

Libur Akhir Pekan, Ajak Si Kecil Bertemu Baba Lili Tata di Summer Sugarland Mal Ciputra Tangerang

Kamis, 16 April 2026 | 20:27

Mengisi waktu libur akhir pekan kini semakin seru bagi warga Tangerang dan sekitarnya. Mal Ciputra Tangerang resmi menghadirkan program spesial bertajuk “Baba Lili Tata Summer Sugarland”.

WISATA
Diplomat 12 Negara Keliling Destinasi Wisata Banten

Diplomat 12 Negara Keliling Destinasi Wisata Banten

Minggu, 12 April 2026 | 15:51

Sebanyak 12 perwakilan berbagai negara sahabat berkeliling lokasi wisata di Pulau Lima, Kabupaten Serang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill