Connect With Us

Pengamat Hukum Sebut Kasus Sengketa Lahan di Cikupa Tangerang Perdata Murni

Dimas Wisnu Saputra | Selasa, 26 September 2023 | 23:02

Komunikolog Politik dan Hukum Nasional Tamil Selvan. (@TangerangNews / Dimas Wisnu Saputra)

TANGERANGNEWS.com-Kasus sengketa lahan yang membuat belasan warga Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang menjadi tersangka usai dilaporkan kepala desa setempat menjadi sorotan.

Komunikolog Politik dan Hukum Nasional Tamil Selvan menyebut sengketa tanah yang terjadi di Desa Cikupa itu hukum Perdata murni.

Maka dari itu, pembuktian kasus tersebut di Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau di pengadilan.

"Ini ranah Perdata murni bukan penyerobotan pidana. Pembuktiannya biarkan BPN dan pengadilan," ucap Kang Tamil, biasa disapa kepada Tangerangnews.com, Rabu, 27 September 2023.

Kang Tamil menerangkan dalam undang-undang Agraria menyebutkan lahan yang ditempati dalam jangka waktu lebih dari 20 tahun secara terus menerus berpotensi menjadi milik masyarakat.

"Dalam hal itu saja sudah jelas, apalagi 60 tahun, dalam UU Agraria berpotensi menjadi milik orang yang menguasai lahan tersebut secara fisik," kata Kang Tamil.

Kang Tamil juga menilai sikap Kades Cikupa tidak bagus lantaran membawa nama negara dengan melaporkan warga ke ranah Pidana.

"Masa negara bersikap kaku ke rakyatnya. Sedikit-sedikit pakai hukum. Seharusnya kepala desa melakukan pendekatan secara humanis," ungkapnya..

Apalagi, warga dijerat menggunakan Pasal 385 dan Pasal 167 KUHP tentang penyerobotan tanah dan memasuki halaman orang tanpa izin.

"Lha wong udah tinggal puluhan tahun kok dibilang menyerobot tanah gimana? tidak bisa dipakai pasal itu," paparnya.

TOKOH
KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

KH Ahmad Fudholi Meninggal Dunia Usai Jalani Perawatan Akibat Kecelakaan

Senin, 7 September 2026 | 15:29

‎Ulama kondang asal Kabupaten Tangerang KH. Ahmad Fudholi meninggal dunia setelah menjalani perawatan pascakecelakaan di Tol Tangerang-Merak.

SPORT
Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Bukan Tuan Rumah, 3 Venue di Kota Tangerang Dipakai PORPROV VII Banten 2026

Jumat, 9 Oktober 2026 | 19:47

Tiga sarana olahraga milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi ditunjuk sebagai lokasi pertandingan untuk tiga cabang olahraga (cabor) dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV) VII Banten 2026.

KAB. TANGERANG
Bakar Sampah Picu 6 Jam Kebakaran Gudang Paralon di Legok, Pekerja Jebol Tembok Selamatkan Diri

Bakar Sampah Picu 6 Jam Kebakaran Gudang Paralon di Legok, Pekerja Jebol Tembok Selamatkan Diri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 16:42

Kebakaran hebat melanda gudang paralon (PVC) milik PT Mitra Bangun Abadi (PIPA ONE PLUS) di Jalan Angsana Lestari II, Desa Legok, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, pada Selasa sore 13 Oktober 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill