TANGERANGNEWS.com- Beredar di media sosial sebuah foto yang menampilkan secarik kertas parkir dari kawasan Pemda Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Dalam unggahan akun Instagram @infobalaraja pada Sabtu, 30 September 2023, terlihat karcis parkir sepeda motor dengan nominal tarif Rp3 ribu.
Tampak juga pernyataan yang dibuat oleh juru parkir bahwa pengunjung wajib menunjukkan STNK apabila karcis hilang, serta pihaknya tidak bertanggung jawab jika ada kehilangan barang.
Hal itu pun dikeluhkan oleh warga yang kerap mengunjungi kawasan Pemda Tigaraksa.
Salah satu warga menyebut biasanya kawasan tersebut tidak ada juru parkir yang berjaga.
"Saya biasanya kalau ke Pemda enggak ada tukang parkir, tapi sekarang ada," katanya dikutip pada Senin, 02 Oktober 2023.
Menurutnya, nominal tarif parkir bukan masalah, melainkan ketentuan untuk enggan bertanggung jawab atas kehilangan barang.
Sebab, seolah-olah keberadaan juru parkir di kawasan tersebut hanya pungutan liar (pungli) semata.
"Ya kalau motornya hilang berarti buat apa ada parkir," tambahnya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui akun resminya, @pemkabtangerang menyatakan keberadaan juru parkir di kawasan Pemda Tigaraksa adalah ilegal.
"Akan ditindaklanjuti hari Senin, 2 Oktober 2023 bersama para pemuda yang meminta uang parkir tersebut," tulis akun @pemkabtangerang.