TANGERANGNEWS.com-Seorang kurir paket ditangkap aparat Kepolisian karena menyetubuhi gadis di bawah umur. Aksi bejat pelaku berinisial MUS, 32, yang merupakan warga Desa Gunung Sari, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang ini telah dilakukan hingga 15 kali.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Kota (Polresta) Tangerang Arief N Yusuf menyebut awal mula pelaku mengenal korban saat mengantar paket ke rumahnya.
Setelah berkenalan, pelaku membujuk korban untuk bertemu. Kemudian pelaku mengajak korban bersetubuh dengan mengiming-imingi uang sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.
“Pelaku akhirnya menyetubuhi korban dan berjanji akan menikahi si korban,” katanya, Minggu 8 Oktober 2023.
Tak sampai di situ, pelaku ternyata masih kerap mengajak korban bersetubuh. Bahkan jika menolak, korban mendapat ancaman.
Kepada penyidik pelaku mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak 15 kali.
“Pelaku melakukan perbuatan tak senonoh itu di tempat yang berbeda, pelaku sering mengancam korban,” ungkap Arief.
Aksi bejad itu terungkap saat korban mengadu kepada ibunya. Mendengar cerita yang dialami oleh putrinya itu, sontak ibu korban langsung melaporkan kepada pihak Kepolisan.
"MUS langsung kita tangkap," kata Arief.
Arief menyatakan saat ini pihaknya sedang melengkapi berkas perkara tersebut untuk segera diajukan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.
Atas perbuatannya MUS dijerat Pasal 81 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Arief.