Kerja Sama Sampah Tangsel Berlanjut, Kota Serang Dapat Rp57 Miliar Per Tahun
Kamis, 1 Januari 2026 | 22:04
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi melanjutkan kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
TANGERANGNEWS.com-Tiga remaja menjadi korban kecelakaan di Jalan Raya Cisoka-Adiyasa Kampung Cisalak, Desa Cirendeu, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu, 14 Oktober 2023 pukul 02.30 WIB.
Kasubnit Laka Lantas Polresta Tangerang Ipda Adi Silpaturohman mengatakan akibat kecelakaan maut itu, satu korban meninggal dunia dan dua lainnya luka-luka.
"Mereka boncengan tiga, meninggal berinisial DMS, 16, luka berat itu RA, 16, dan luka ringan BS,17, " ucap Adi kepada Tangerangnews.com.
Adi menjelaskan, kronologis kecelakaan berawal saat ketiga korban berbonceng menggunakan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi B 6506 GFH.
"Motor dikendarai BS. Sementara temannya, RA dan DMS dibonceng," jelasnya.
Ketika itu mereka melaju dari arah Cisoka menuju arah Adiyasa. Sesampainya di lokasi kejadian, sepeda motor mereka membentur bagian depan kendaraan dump truk dengan nomor polisi B-9665-JYT.
"Akibat kecelakaan tersebut korban yang masih selamat dievakuasi ke RSUD Balaraja," pungkasnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang resmi melanjutkan kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
TODAY TAGKota Tangerang terus menunjukkan daya tariknya sebagai salah satu destinasi wisata urban favorit di Jabodetabek dan sekitarnya.
Jelang malam pergantian tahun, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus melakukan persiapan dengan mengerahkan 150 petugas kebersihan untuk menjaga kebersihan selama momentum Tahun Baru 2026 nanti.
Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto mengkritisi pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan efektif mulai Januari 2026
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews