TANGERANGNEWS.com- Seorang pria berinisial W, 53, warga Kayu Besar, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, diringkus polisi usai diduga melakukan pencabulan terhadap bocah perempuan, Selasa, 17 Oktober 2023, sekira pukul 21.00 WIB.
Pelaku diamankan oleh polisi usai memperoleh laporan dari bibi korban berinisial T, yang mengaku keponakannya mengalami tindakan rudapaksa oleh pelaku.
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Aryono mengatakan, berdasarkan keterangan korban yang didambakan oleh bibinya, aksi bejat itu terjadi pada Minggu, 20 Agustus 2023, sekira pukul 11.00 WIB di sebuah penginapan di wilayah dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Setelah memperoleh laporan dari korban, unit Reskrim Polsek Teluknaga langsung mendatangi lokasi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
"Barang bukti, berupa hasil Visum et Repertum (VeR), pakaian korban saat kejadian dan motor Yamaha Mio yang digunakan terduga pelaku," ungkap Aryono dalam keterangannya, Kamis, 19 Oktober 2023.
Melalu keterangan saksi dan perolehan barang bukti, terduga pelaku pun berhasil diamankan pihak kepolisian di kediamannya.
"Polisi telah berkordinasi dengan pihak P2TP2A Kecamatan Teluknaga, termasuk melibatkan dokter psikiater untuk memulihkan kondisi mental korban," jelas Aryono.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 Jo 80 (2) UU RI Nomor 36 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. "Ancamannya 15 tahun penjara," tutup Aryono.