TANGERANGNEWS.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang telah menetapkan sebanyak 844 calon anggota legislatif (Caleg) dalam Daftar Calon Tetap (DCT) pada pemilu 2024.
Dari ratusan nama tersebut, KPU memastikan tidak ada yang pernah atau sedang menjadi terpidana.
"Tidak ada terpidana,"pungkas Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhammad Umar, kepada Tangerangnews.com, Senin, 6 November 2023.
Umar mengungkapkan 844 nama tersebut terdiri dari 542 laki-laki dan 302 perempuan yang berasal dari 18 partai politik (parpol) terdaftar.
"Dari awalnya jumlah calon yang diajukan 18 parpol sebanyak 847 calon, setelah dilakukan verifikasi, yang memenuhi syarat hanya sebanyak 844 calon," katanya.
Adapun untuk rinciannya seperti dar Partai Buruh 46 calon, Demokrat 54, Garuda 11, Gelora 45, Gerindra 55, Golkar 55, Hanura 55, Nasdem 55, PAN 55 dan PBB 39.
Kemudian, PDI Perjuangan 55, Perindo 53, PKB 55, PKN 4, PKS 55, PPP 55, PSI 48 serta terakhir Partai Ummat sebanyak 49 calon.