Connect With Us

Incar Mobil Parkir di Pinggir Jalan Tangerang, Pencuri Spesialis Pecah Kaca Beraksi 17 Kali

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 8 November 2023 | 14:17

| Dibaca : 149

Tampang dua pencuri spesialis pecah kaca mobil setelah ditangkap aparat Polres Metro Tangerang Kota, Rabu 8 November 2023. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian barang berharga modus memecahkan kaca mobil yang sudah beraksi belasan kali di Kota Tangerang.

Pelaku tersebut berinisial BS dan MP. Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial RHN buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pelaku menggunakan alat khusus untuk pecah kaca, sebelum mencuri barang-barang berharga milik korban dari dalam mobil,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing Rabu 7 November 2023.

Rio mengatakan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan korban bernama Ahmad Firdaus, 33, warga Batuceper, Kota Tangerang. Mobilnya dibobol pada Jumat 20 Oktober 2023 lalu, sekitar pukul 20.15 WIB.

"Target pelaku ini mobil yang parkir di depan jalan umum,” ucapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku tersebut merupakan komplotan spesialis pecah kaca mobil yang beraksi di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

"Mereka telah melakukan tindak pidana pecah kaca sebanyak 17 Kali," terangnya.

Kasat menyebutkan, barang berharga yang menjadi incaran para pelaku adalah tas berisi handphone, uang maupun laptop dari dalam mobil yang ditinggalkan korban.

Salah satunya peristiwa itu di Jalan Tengku Umar, depan eks Kantor Forwat dan depan plaza mereka, dengan target mobil dinas Bawaslu Kota Tangerang.

“Kerugian diperkirakan mencapai puluhan juta,” katanya.

Adapun peran masing-masing dari komplotan ini, BS sebagai eksekutor, sementara MP dan RHN (buron) berperan sebagai joki atau pengawas situasi. 

Rio mengimbau kepada masyarakat apabila memarkirkan kendaraan, khususnya mobil agar tidak meninggalkan barang berharga di dalamnya.

Sebab para pelaku pecah kaca ini secara random (acak) mengincar barang berharga milik korban yang ditinggal di dalam mobil.

"Pelaku kita dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana penjara selama 7 tahun," pungkas Rio.

KAB. TANGERANG
Asosiasi Pengusaha Tunggu Kepastian Kenaikan UMK 2024

Asosiasi Pengusaha Tunggu Kepastian Kenaikan UMK 2024

Rabu, 29 November 2023 | 11:03

TANGERANGNEWS.com- Sejumlah kelompok buruh tengah di beberapa wilayah tengah gencar melakukan demonstrasi dalam rangka pengawalan kenaikan upah minimum kabupaten/ kota (UMK) 2024.

TEKNO
Viral, Pengemudi Mobil Kabur Usai Tubruk Mobil Lain di Tol Jakarta-Tangerang

Viral, Pengemudi Mobil Kabur Usai Tubruk Mobil Lain di Tol Jakarta-Tangerang

Senin, 27 November 2023 | 10:56

TANGERANGNEWS.com- Beredar video di media sosial yang memperlihatkan mobil merek Kijang Innova berwarna hitam menubruk mobil lainnya di Tol Jakarta-Tangerang.

OPINI
Jebakan Utang China dan Upaya Neo-kolonialisme

Jebakan Utang China dan Upaya Neo-kolonialisme

Jumat, 3 November 2023 | 11:20

TANGERANGNEWS.com-Pada tanggal 18 Oktober 2023 lalu, Presiden China Xi Jinping mengumumkan akan melakukan penyuntikkan dana senilai Rp 1.576,99 triliun ke proyek Belt and Road Initiative (BRI)

WISATA
Rayakan Thanksgiving, JHL Solitaire Gading Serpong Gelar Cake Mixing Ceremony

Rayakan Thanksgiving, JHL Solitaire Gading Serpong Gelar Cake Mixing Ceremony

Rabu, 22 November 2023 | 21:38

TANGERANGNEWS.com-JHL Solitaire Gading Serpong merayakan momen Thanksgiving dengan membagikan kebahagian dan rasa terima kasih melalui acara Cake Mixing Ceremony.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill