TANGERANGNEWS.com-Sebuah apartemen di kawasan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, menjadi pabrik sabu yang diproduksi oleh warga negara asing (WNA) asal Cina.
Terungkapnya pabrik sabu di Apartemen Bandara City Tangerang itu, berasal dari informasi adanya pengiriman Ketamine bahan baku sabu, dari Jerman ke Jakarta lewat Batam, pada akhir Oktober 2023.
Pengiriman tersebut terendus Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.
Kemudian Bareskrim bekerja sama dengan Bea Cukai Batam, Bandara Soekarno Hatta dan Bea Cukai Pusat serta pihak ekspedisi untuk melakukan penyelidikan dan profiling terhadap penerima barang.
"Diketahui sindikat jaringan internasional ini akan melakukan pengambilan barang pada 1 November 2023 dengan menggunakan ojek online," kata Irjen Pol Asep Edi Suheri, Wakabareskrim Mabes Polri, Jumat, 17 November 2023.
Setelah proses serah terima, tim gabungan kemudian melakukan penangkapan terhadap pemilik barang yaitu dua orang WNA Cina berinisial XM, 35, dan ZJ, 39.
Lalu dilakukan penggeledahan pada kendaraan yang dibawa mereka. Petugas pun menemukan 6 kardus berisi baby chair yang di dalamnya terdapat aluminium berisi serbuk putih ketamine dengan total berat 20.842 gram (20,8 Kg).
Dari tangan keduanya juga ditemukan kunci Apartemen Bandara City Tangerang. Selanjutnya dikembangkan lokasi hingga petugas menemukan barang bukti produksi sabu di 2 kamar yang berbeda.
Di kamar pertama nomor C5/6 Tower C Lantai 5 ditemukan sabu kristal sebanyak 14.977,79 gram (14,9 Kg), sabu cair 17.650 ml (17,7 liter) dan peralatan untuk membuat atau memproduksi sabu.
Peralatan yang sama juga ditemukan di kamar kedua nomor C7/9 Lantai 7, beserta sabu kristal sebanyak 5.676,39 (5,6 Kg).
"Jadi total barang bukri yang diamankan yakni ketamine 20,8 Kg, sabu kristal 20,7 Kg dan sabu cair 17,7 liter," jelas Asep Edi.
Asep menduga sabu tersebut akan diedarkan di Jakarta dan Banten untuk pesta Tahun Baru 2024, yang dibuat oleh kedua WNA Cina tersebut.
"Mungkin mereka antisipasi untuk tahun baru, untuk party jadi produksinya banyak. Untuk ketamine kemungkinan juga sebagai bahan baku narkotika lain, setelah sabu selesai mungkin mereka bikin ekstasi atau happy water," jelas Asep Edi.
Kini dua WNA Cina yang berperan sebagai koki telah diamankan. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap tersangka lainnya yang masih buron yakni warga Indonesia berinisial ES dan dua WNA berinisial EM dan WZ.
"Kami juga melakukan kerjasama dengan Kepolisian luar negeri terkait pengembangan kasus ini hingga tuntas," tambah Asep Edi.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Juga UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda maksimal Rp10 miliar.