Connect With Us

Pemkab Tangerang Usulkan 3 Rekomendasi Kenaikan UMK 2024, Segini Angkanya

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 28 November 2023 | 07:33

Rombongan buruh konvoi dalam aksi demo menuntut kenaikan UMK 2024 di Kabupaten Tangerang, Senin 27 November 2023. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah )

TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang merekomendasikan kepada Gubernur Banten untuk menaikkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2024 sebesar 0,3 persen atau menjadi Rp4.527.688.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kabupaten Tangerang Rudi Hartono mengatakan angka tersebut merupakan satu dari tiga rekomendasi hasil pleno rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang, yang diberikan ke PJ Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono.

Jadi selain angka 0,3 persen yang diusulkan Pemkab Tangerang, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan naik 0,1 persen. Sedangkan usulkan serikat buruh sebesar 12 persen.

"Ketiga itu sudah kita sampaikan Pj Bupati Tangerang untuk di serahkan ke Pj Gubernur Banten," katanya, Senin 27 November 2023

Adapun tiga rekomendasi kenaikan upah tersebut disepakati setelah berdiskusi panjang dengan perwakilan buruh yang menggelar aksi demonstrasi di Kawasan Puspemkab, Tigaraksa.

Dalam rapat tersebut masing-masing pihak mengusulkan kenaikan nilai UMK yang beragam.

Namun Pemkab Tangerang mengikuti aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 yang telah ada rumusannya.

"Data-data yang digunakan itu dari BPS, di mana data itu sudah dirilis mengenai angka pengangguran, konsumsi rumah tangga sampai nilai pertumbuhan ekonomi, sehingga akhirnya kita gunakan sebagai patokan penghitungan," ujar dia.

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) KSPSI Kabupaten Tangerang Ahmad Supriadi menyampaikan pihaknya telah menuntut UMK 2024 naik sebesar 12 persen.

Sedangkan jika melihat pertumbuhan ekonomi dan inflasi saat ini, harusnya kenaikan itu mencapai 15 persen atau dengan rata-rata nilainya sebesar Rp350 ribu per bulan.

"Kita sudah rekomendasikan melalui berita acara Dewan Pengupahan, dimana serikat pekerja dan serikat buruh menginginkan kenaikan itu mencapai 12 sampai 13 persen. Jadi tidak menggunakan rumus atau formula PP No 51/2023," ujarnya.

Sebab, bila merujuk pada aturan tersebut yang berpatokan dari nilai rata-rata konsumsi, mengakibatkan besaran UMK menjadi tidak signifikan dan sangat kecil jumlahnya. "Karena itu buruh sangat menolak keras," tegas Supriadi.

MANCANEGARA
Kembali ke Gedung Putih, Donald Trump Terpilih Jadi Presiden Amerika Serikat ke-47

Kembali ke Gedung Putih, Donald Trump Terpilih Jadi Presiden Amerika Serikat ke-47

Kamis, 7 November 2024 | 09:27

Donald Trump resmi kembali ke Gedung Putih setelah terpilih sebagai Presiden Amerika Serikat ke-47. Kemenangan ini diumumkan oleh kantor berita The Associated Press pada Rabu dini hari waktu setempat.

PROPERTI
48 Unit Rumah Klaster Louise Ludes dalam 3 Jam Peluncuran, Summarecon Serpong Kantongi Rp225 Miliar

48 Unit Rumah Klaster Louise Ludes dalam 3 Jam Peluncuran, Summarecon Serpong Kantongi Rp225 Miliar

Minggu, 17 November 2024 | 21:50

Klaster Louise, hunian bergaya resort di Tangerang langsung ludes terjual pada tahap satu peluncuran, Sabtu 17 November 2024.

WISATA
Wisata Kano Kota Tangerang Kembali Beroperasi, Ini Jadwalnya

Wisata Kano Kota Tangerang Kembali Beroperasi, Ini Jadwalnya

Jumat, 22 November 2024 | 18:52

Wisata air perahu kano Kota Tangerang kembali beroperasi, setelah sempat dihentikan karena aliran Kali Sipon surut.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill