TANGERANGNEWS.com- Seorang pemuda berinisial HS, 19, ditangkap polisi usai melakukan penganiayaan terhadap temannya sendiri, NA, 21, di kontrakan di Desa Sumur Bandung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, pada Senin, 27 November 2023.
Penganiayaan itu terjadi lantaran pelaku tak terima lantaran merasa menjadi bahan omongan korban usai dirinya meminjam uang sebesar Rp100 ribu.
Kapolsek Cisoka AKP Eldi mengatakan, kronologi bermula saat pelaku menghubungi korban dengan maksud meminjam uang sebesar Rp100 ribu.
Korban pun meminjamkan uang tersebut kepada pelaku. Namun, di sisi lain pelaku merasa dijadikan bahan gunjingan oleh korban setelah meminjam uang.
Pelaku pun sempat menghubungi korban agar tidak menjadikan dirinya sebagai bahan pembicaraan.
"Namun karena tidak merasa, korban menampik tuduhan itu," jelas Eldi dikutip dari medcom.id, Selasa, 28 November 2023.
Meski begitu, pelaku yang terlanjur emosi kemudian mencoba menarik korban keluar kontrakan. Sempat terjadi perlawanan hingga menimbulkan keributan yang mengundang perhatian tetangga di lokasi.
"Kelaku memaksa masuk kontrakan lalu melakukan pemukulan kepada korban beberapa kali," kata Eldi.
Usai kejadian, korban didampingi keluarga melaporkan pelaku ke Polsek Cisoka. Setelah dilakukan visum, akhirnya pelaku berhasil tertangkap beberapa jam setelah kejadian.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 351 ayat 1 dan ayat 4 KUHP. "Ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara," tutup Eldi.