TANGERANGNEWS.com-Satreskrim Polresta Tangerang, Polda Banten berhasil menangkap oknum ustadz berinisial NF setelah terbukti mencabuli santrinya yang masih di bawah umur.
NF yang merupakan Guru Agama di Pondok Pesantren (Ponpes) Assalim Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, sempat buron selama kurang lebih 3 bulan.
Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kota Tangerang Kompol Arief N Yusuf mengatakan pelaku NF ditangkap petugas di tempat persembunyiannya di Karawang, Jawa Barat, Senin 11 Desember 2023.
Sebelumnya, pelaku ini dilaporkan salah satu orang tua santri karena anaknya dicabuli oleh pelaku.
"Orang tua korban melaporkan perbuatan NF di bulan September," katanya.
Arief menyatakan berdasar laporan tersebut pihaknya langsung berupaya mengumpulkan bukti cukup dan juga bukti tambahan, untuk bisa menetapkan pelaku NF sebagai tersangka.
Dari pengakuan NF, modus yang digunakannya untuk mencabuli santrinya ini atas dasar kedekatan. Saat waktu atau jam istirahat, NF mengeksploitasi tubuh anak didiknya tersebut.
"Tersangka mengaku korbannya baru satu anak," terangnya.
Kendati demikian, Arief menegaskan penyidik akan terus menggali kembali keterangan dari tersangka, ditambah dengan pemeriksaan ahli Psikolog.
"Untuk mengetahui modus dan lain yang dimiliki pelaku," ucapnya.
Arief mengungkapkan atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal 82 UU No 17/2016 dan atau 289 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara, ditambah 1/3 masa ancaman," pungkasnya.