TANGERANGNEWS.com-Jam operasional angkutan tambang atau truk di jalur arteri saat arus mudik libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru) bakal dibatasi Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang.
Kadishub Kabupaten Tangerang Achmad Taufik mengatakan pembatasan operasional angkutan tambang saat arus mudik Nataru itu berlaku mulai pukul 22.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB.
"Ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No 12/2022," katanya, Kamis 21 Desember 2023.
Adapun pembatasan jam operasional ini berlaku di ruas jalan yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang (Nasional, Provinsi, dan Kabupaten), dengan jenis kendaraan operasional terdiri dari Golongan III, IV, dan V.
Dishub Kabupaten Tangerang juga akan melakukan pemantau dan pengamanan melalui pos-pos terpadu yang didirikan di beberapa lokasi yang ada di wilayahnya tersebut.
"Kita nanti akan dirikan posko terpadu di beberapa lokasi, seperti di Citra Raya, Gading Serpong, PIK 2, dan di kawasan tempat wisata maupun di pusat perbelanjaan," terang Taufik.
Sedangkan agar aturan tersebut berjalan dengan baik, akan dilakukan pengawasan oleh tim gabungan dari Dishub, Pol PP, TNI dan Polri dengan jumlah sebanyak 170 personel.
"Untuk pelaksanaannya kita nanti akan bersama-sama koordinasi dengan TNI/Polri sebagai penambahan petugas di lapangan," ujar Taufik.