TANGERANGNEWS.com-Polesta Tangerang mencatat sebanyak 12.656 pelanggar lalu lintas ditilang selama periode Januari hingga 26 Desember 2023.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan angka itu menurun signifikan dibandingkan tahun 2022 yang mencapai angka 39.583 tindakan tilang.
"Pelanggaran tersebut didominasi oleh ketidaktaatan pengendara, seperti menggunakan helem, dan sabuk pengaman," katanya, Rabu 27 Desember 2023.
Adapun jenis pelanggaran tilang meliputi pelanggaran SIM sebanyak 4.789 kasus dan STNK 7.867 kasus.
"Sedangkan, jenis kendaraan yang melanggar didominasi kendaraan roda 2 yakni 8.952 kasus, diikuti kendaraan roda 4 sebanyak 2.519 kasus, dan kendaraan roda 6 sebanyak 1.185 kasus," jelasnya.
Dari jumlah pelanggaran tersebut, sebanyak 6.119 di antaranya tertangkap oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terpasang di wilayah hukum Polresta Tangerang.
Pelanggarannya pun beragam mulai dari menerobos lampu lalu lintas, tidak pakai helm dan sabuk pengaman dan melawan arus lalu lintas.
Selain tilang, dalam rangka edukasi dan imbauan, tindakan yang dilakukan juga berupa teguran.
"Tahun 2023, teguran yang dilakukan sebanyak 11.042 kali. Angka ini menurun drastis dibandingkan tahun 2022 yang sebanyak 82.798 kali," ujar Sigit.
Dengan angka tersebut, Sigit mengimbau agar masyarakat dapat lebih meningkatkan ketaatan dalam berlalu lintas, mulai dari mematuhi rambu, menggunakan kelengkapan berlalu lintas dan juga syarat-syarat berkendara.