TANGERANGNEWS.com- Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang mencatatkan sebanyak 7.806 perkara kasus perceraian sepanjang 2023. Hal ini berdasarkan laporan dari Pengadilan Tinggi Agama Banten.
Selain PA Tigaraksa, kasus perceraian juga terdapat di PA Serang 5.905, PA Tangerang 3.387 kasus, PA Pandeglang 1.784 perkara, PA Rangkasbitung 1.286, dan PA Cilegon 973 kasus. Sedangkan secara provinsi, tercatat sebanyak 21.140 perkara dengan 19.031 diantaranya sudah diputus.
"Jumlah perkara tahun ini dari Januari hingga November meningkat jauh dari tahun 2022," kata Humas Pengadilan Tinggi Agama Banten, Buang Yusuf pada Rabu, 27 Desember 2023 dikutip dari kompas.com.
Berdasarkan catatan, diketahui dominasi perceraian sepanjang 2023 digugat oleh pihak istri atau perempuan sebanyak 13.721, sementara cerai talak dari pihak suami atau laki-laki sebanyak 3.694 perkara.
Yusuf membeberkan, faktor ekonomi menjadi salah satu yang meretakkan keharmonisan rumah tangga di wilayah Banten. Selain itu, hadirnya pihak ketiga seiring berkembangnya kemajuan teknologi turut andil dalam kasus perceraian.
"Faktor penyebab banyaknya cerai gugat karena faktor ekonomi, adanya pihak ketiga atau suaminya selingkuh, perselisihan atau pertengkaran sehingga timbul KDRT," ungkapnya.
Terkait tingginya kasus perceraian di PA Tigaraksa, menurut Yusuf lantaran mencakup dua wilayah, yakni Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Tingginya angka ini diduga karena adanya pernikahan dini atau belum memiliki kematangan dalam berumah tangga. Tak hanya itu, faktor paksaan atau pernikahan akibat hamil di luar nikah menjadi salah satu penyebab lainnya.
"Beberapa kasus perceraian nikah diawali dengan MBA (married by accident) yang ujung-ujungnya becerai. Karena menikah dasarnya bukan cinta, tapi nafsu," katanya.
Kendati begitu, Yusuf menyebut hakim sebagai mediator tentunya sudah meminta kedua belah pihak membatalkan perceraian atau berdamai.