TANGERANGNEWS.com-Aparat Polresta Tangerang menangkap tiga pria yang terlibat penggelapan mobil rental.
Mobil yang berhasil digelapkan mencapai belasan unit di sejumlah tempat rental di Tangerang.
Peristiwa bermula ketika tersangka E menyewa mobil kepada korban Sakirli selama 10 hari, dengan harga sewa Rp250 ribu per harinya. Korban menjanjikan akan membayar uang sewanya di waktu terakhir.
Lalu, di hari ke-10, Sakirli menagih keberadaan mobilnya kepada E. Namun pelaku malah menginginkan menambah sehari lagi untuk disewa.
Hal tersebut pun tidak diinginkan oleh Sakirli, dia pun mendatangi E untuk menagih mobilnya.
“Dari situ diketahui, bila mobil yang disewa E sudah digadaikan kepada M dan NA. Akhirnya korban melaporkannya ke Polsek Pasar Kemis,” tutur Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, Jumat 5 Januari 2024.
Dari laporan yang ada tersebut, polisi mengembangkannya kepada laporan lain. Ternyata, pelaku sudah berkali-kali melakukan aksinya.
Tersangka E pun diamankan di rumahnya di perumahan Regency Pasar Kemis. Selain E, Polisi juga mengamankan M dan NA yang berperan sebagai penadah.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kami berhasil menyita sejumlah barang bukti sebanyak 8 unit. kalau ditotal pengungkapan sementara ini baru 14 kasus atau 14 mobil, tapi barbuk yang berhasil disita baru sebanyak 8 unit, sisanya masih dilakukan pengejaran,” ungkap Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 481 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.