TANGERANGNEWS.com- Pelayanan SIM keliling untuk wilayah Kabupaten Tangerang kembali dibuka, Selasa, 6 Februari Februari 2024.
Melalui pelayanan SIM keliling ini, masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM kendaraannya tanpa harus mengurusnya ke kantor Polres.
Untuk itu, Sat Lantas Polres Kabupaten Tangerang menyediakan layanan SIM keliling di sejumlah tempat.
Pada Selasa, 6 Februari 2024, layanan SIM keliling terdapat di Lobby Timur Mal Ciputra dengan jam operasional pelayanan mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Berikut daftar lengkap layanan SIM keliling di Kabupaten Tangerang selama sepekan.
Senin
Lobby Timur Mal Ciputra
Selasa
Lobby Timur Mal Ciputra
Rabu
Pospol Telaga Bestari
Kamis
Pospol Telaga Bestari
Jumat
Mitra 10 Bitung (pukul 07.00 - 10.00 WIB)
Ramayana Cikupa (pukul 10.00 - 15.00 WIB)
Sabtu
Pospol Telaga Bestari
Khusus di akhir pekan, tersedia pelayanan SIM keliling hingga dengan waktu khusus. Berikut rinciannya.
Sabtu
Alun-alun Tigaraksa (pukul 19.00 - 21.00 WIB)
Minggu
Alun-alun Tigaraksa (pukul 08.00 - 11.00 WIB)
Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, pemohon diwajibkan membawa sejumlah syarat yang dibutuhkan, yakni surat keterangan sehat, surat keterangan psikologi, fotokopi KTP, dan SIM lama yang akan diperpanjang.
Untuk diketahui, biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.