TANGERANGNGEWS.com-Sebuah apotek di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, nekat membuka praktik meski sudah tidak memiliki izin.
Aksi tersebut akhirnya diketahui Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat hingga langsung melakukan penyegelan, Senin 26 Februari 2024.
Desi Tirtawati, Ketua Tim Kerja Farmasi dan Keamanan Pangan Dinkes Kabupaten Tangerang mengatakan, dari hasil pengawasan, pihaknya menemukan satu apotek yang izin prakteknya sudah tidak berlaku lantaran sudah dicabut sebelumnya.
"Meski (izin praktek) sudah dicabut, apotek ini masih melakukan kegiatan operasional mendistribusikan sediaan farmasi kepada masyarakat," ucapnya.
Pemilik apotek akan dibina terkait pengurusan izin sarana. Meski begitu, apotek ini dilarang melakukan kegiatan pendistribusian obat sampai sarananya mendapatkan izin.
"Kami akan memberikan pembinaan kepada pemilik toko tersebut agar dapat mengurus izin terlebih dahulu sebelum beroperasi kembali, atas temuan ini kami juga lakukan penyegelan kepada toko obat," lanjutnya.
Dengan temuan ini, Dinkes akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap sarana kefarmasian yang ada di Kabupaten Tangerang, sehingga mutu dan keamanan obat yang beredar di masyarakat dapat terjamin.
"Kami imbau mengimbau masyarakat agar berhati-hati membeli obat di apotek dengan memilih sarana yang berizin, serta selalu memperhatikan kemasan izin label dan juga tanggal kedaluwarsanya," papar Desi.
Ia berharap dengan kegiatan pengecekan apotek tersebut tidak ada lagi sarana distribusi obat ilegal.
Mengingat, distribusi obat yang tidak memiliki izin dapat membahayakan masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang.
"Kami tidak ingin hal ini dapat merugikan masyarakat, jika terjadi kesalahan dalam pemberian obat ataupun adanya peredaran obat tanpa izin edar," pungkas Desi.