TANGERANGNEWS.com-Ahli waris dari 14 petugas KPPS yang meninggal dunia saat Pemilu 2024 menerima santunan sebesar Rp842 juta dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Pejabat (Pj) Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono mengatakan bantuan ini diberikan kepada korban yang merupakan pahlawan demokrasi karena gugur saat bertugas melaksanakan Pemilu pada 14 Februari 2024.
"Ada 14 petugas KPPS yang menerima bantuan dengan total Rp842.800.000," katanya Senin 4 Maret 2024.
Mereka yang mendapatkan santunan adalah petugas penyelenggara pemilu yang terdaftar kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan, yang mengalami insiden kecelakaan kerja/sakit sampai meninggal dunia saat menjalankan tugas.
"Dengan angka penerimaan bagi anggota meninggal sebesar Rp296,8 juta, namun ada ahli waris yang menerima sebesar Rp42 juta," ujar Andy.
Sebagian petugas KPPS ini meninggal dunia diduga akibat kelelahan saat menjalankan tugas.
Sebelumnya, Pemkab sudah mengantisipasi dengan memastikan seluruh petugas pemilu di Kabupaten Tangerang dalam kondisi sehat jasmani, jauh sebelum pemilu dilaksanakan. Mereka juga diberikan jaminan BPJS Kesehatan.
Andi mengungkapkan selain memberikan santunan kepada keluarga petugas KPPS yang meninggal, pihaknya juga menyerahkan santunan kepada tiga keluarga petugas non-ASN dan petugas tempat pemakaman umum (TPU) dengan nilai Rp126 juta.
"Di luar petugas KPPS, ada tiga keluarga almarhum, yaitu dari petugas non-ASN seperti guru, kades dan petugas TPU dengan masing-masing penerima sebesar Rp42 juta," katanya.
Andy pun mengucapkan bela sungkawa dan duka cita mendalam atas wafatnya para petugas pemilu dan abdi negara lainnya yang meninggal dunia, saat menjalankan tugas.
"Setelah kejadian petugas meninggal, kita langsung memberikan bantuan melalui Dinsos setempat. Mudah-mudahan dapat membantu ahli waris," ucapnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang Ibkar Saloma menyampaikan, pemberian santunan kepada ahli waris nominalnya berbeda-beda.
BPJS Ketenagakerjaan membagi ke dalam tiga kategori yakni meninggal saat bertugas pada Pemilu 14 Februari 2024, meninggal setelah bertugas, dan yang masih menjalani perawatan.
Untuk petugas yang meninggal saat bertugas diberikan santunan sekitar Rp296,8 juta, dengan rincian santunan JKK Rp142 juta, santunan pemakaman Rp10 juta, santunan berkala Rp12 juta dan santunan beasiswa bagi anak almarhum Rp126 juta.
"Sementara yang meninggal atau dalam perawatan sesudah bertugas sebesar Rp42 juta/orang," terangnya.