Connect With Us

Deden dan Basri Didor Polisi di Pagedangan

Rangga Agung Zuliansyah | Rabu, 25 Mei 2011 | 18:17

Ilustrasi (tangeranangnews / rangga)

TANGERANGNEWS.com-Delapan tersangka spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dibekuk aparat jajaran Polsek Pagedangan. Dua diantaranya terpaksa ditembak kakinya karena berusaha melarikan diri saat diringkus petugas.

Kedua tersangka yang dilumpuhkan yakni Deden alias Iyeng, 31, yang juga pimpinan komplotan tersebut, dan Basri, 22. Sementara rekannya adalah, Sumandra alias Kodel, 25, Evan Suidanto, 30, Suganda alias Betmen, 39, Samsul Bahri alias Genjo, 26, Supriatna alias Yayat, 17, dan Saepudin alias Jaja, 41. 

Kapolres Kabupaten Tangerang, Komisaris Besar Pol Wahyu Widada didampingi Kasat Reskrim, Kompol Arief Setiawan mengatakan, kelompok curanmor ini sudah beraksi sejak 2010. Mereka kerap melakukan aksi pencurian di wilayah Pagedangan.

“Mereka menincar motor-motor yang diparkir diluar rumah atau tempat-tempat parkiran motor. Mereka juga kerap mencongkel jendela rumah untuk mencuri motor korbannya. Modus yang dilakukan adalah merusak lubang kunci motor dengan kunci leter T,” ungkapnya, Rabu (25/5).
 


Menurutnya, tersangka menjual hasil curian sepeda motor itu kepada penadah di Parung Panjang. Motor biasanya dijual seharga Rp 2-3 juta. “Penadah ini masih kita selidiki,” ungkapnya. 

Sementara itu Kapolsek Pagedangan AKP Hafidh Herlambang mengatakan, para tersangka berhasil di tangkap bedasarkan pengembangan selama satu bulan dari 28 kasus yang dilaporan warga. Tersangka dibekuk satu persatu di wilayah Pagedangan. “Tersangka tidak kita tangkap sekaligus. Dari satu tersangka yang ditangkap, kita gali informasi, sehingga semua tersangka bisa ditangkap,” ungkapnya.

Sedangkan dua orang tersangka terpaksa dilumpuhkan karena mencoba melarikan diri. Dari hasil penangkapan, petugas berhasil menyita 14 unit sepeda motor berbagai jenis dan dua buah kunci leter T dan satu unit komputer.(RAZ)
KAB. TANGERANG
Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Pembakar Sampah Liar di Kabupaten Tangerang Bisa Dipenjara 6 Bulan dan Denda Rp50 Juta

Selasa, 28 Juli 2026 | 15:27

Pemerintah Kabupaten Tangerang (Pemkab) Tangerang akan menindak tegas pelaku pembakaran sampah liar dengan menjerat hukuman penjara 6 bulan atau denda Rp50 Juta.

SPORT
Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Spanyol Rebut Gelar dari Argentina, Ferran Torres Akhiri Perlawanan Tim Tango di Final Piala Dunia 2026

Senin, 20 Juli 2026 | 07:04

Spanyol berhasil merebut trofi Piala Dunia 2026 setelah menaklukkan juara bertahan Argentina dengan skor tipis 1-0 pada laga final yang berlangsung di New Jersey, Amerika Serikat, Senin, 20 Juli 2026, dini hari WIB.

HIBURAN
Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Bukan Cuma Bebersih, Ini Alasan Kamar Mandi Jadi Tempat Rileks Rumah Modern

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:08

Di tengah ritme kehidupan urban yang serba cepat, standar kemewahan sebuah hunian telah bergeser secara fundamental.

WISATA
Festival Cisadane 2026 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Festival Cisadane 2026 Bidik Target 10 Besar Karisma Event Nusantara

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:46

Penyelenggaraan Festival Cisadane 2026 Kota Tangerang resmi berakhir dengan antusiasme masyarakat yang meriah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill