TANGERANGNEWS.com-Sebuah toko di Desa Sukatani, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, digerebek warga lantaran menjual minuman keras (miras) di bulan suci Ramadan, pada Senin 25 Maret 2024, malam.
Warga sekitar yang kesal berbondong-bondong mengeluarkan puluhan dus berisi miras tersebut dari dalam toko. Kemudian mengumpulkannya di tengah lapangan dan membakarnya.
Deden Sorum, warga sekitar menjelaskan kalau toko miras tersebut berjualan sejak tahun 2019 dan hingga saat ini masih beraktivitas. Hal itu membuat masyarakat geram dan melakukan penyitaan serta pembakaran.
"Iya banyak warga berdatangan ke lokasi melakukan pengrebekan toko miras, hingga sampai barang-barangnya dikeluarin dan dibakar," ujarnya, Selasa 26 Maret 2024.
Kapolsek Cisoka Polres Tangerang AKP Eldi saat dihubungi melalui pesan singkat belum memberi tanggapan mengenai peristiwa penggerebekan toko miras ini.