TANGERANGNEWS.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 29 Kecamatan se-Kabupaten Tangerang untuk Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhamad Umar, menyampaikan pendaftaran calon PPK dan PPS dimulai dari 23 April sampai dengan 29 April 2024.
"Yang mana, secara tahapan memang untuk kegiatan Pilkada serentak ini sudah dimulai dari sejak Januari 2024," jelasnya, Rabu, 24 April 2024.
Umar menambahkan, tahapan pendaftaran untuk badan ad hoc, yaitu PPK, telah diatur dalam keputusan 475 dan 476 tahun 2024 dari KPU RI.
"Selanjutnya mungkin kita akan melakukan tahapan verifikasi administrasi, yang mana nanti verifikasi administrasi ini kita akan menyiapkan tim dari divisi SDM," ungkapnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Tangerang Divisi SDM dan Sosialisasi Badri Tamam membeberkan, kebutuhan PPK di 29 Kecamatan di Kabupaten Tangerang ialah sekitar 145 orang, dengan rincian 5 orang per kecamatan. Sedangkan jumlah PPS berjumlah 822 orang.
"Jadi PPK yang sebelumnya menjabat sebagai PPK Pemilu 2024 ini bisa lagi mendaftarkan dirinya sebagai PPK untuk Pilkada serentak tahun 2024 tanpa terkecuali," tambahnya.
Adapun rekrutmen PPK dan PPS akan dilakukan secara terbuka dan melalui mekanisme filterisasi dari administrasi kemudian CAT, mengacu kepada keputusan 476 tahun 2024 Tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara.