TANGERANGNEWS-Ketua DPD PPRN Kabupaten Tangerang Agus Supardi Sopandi,44, yang tinggal di Villa Balaraja Blok D RT 5/6 Desa Saga Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang mengaku bisa menggandakan uang. Seorang wanita yang mengaku korban aksi penipuannya pun lapor, alhasil Agus diamankan petugas Polres Kabupaten Tangerang.
Semua berawal dari korban Rita Niyati yang tinggal di Dusun Balutan RT 07/07 Desa Purwoharjo Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah yang tanpa sengaja bertemu dengan Agus saat dirinya sedang bertandang ke rumah Sutari di Tangerang. Rita yang tengah terlilit hutang mengadukan kesulitannya ke Sutari kalau dirinya sedang terlilit hutang. Kemudian Sutari memperkenalkan Rita kepada Agus. Setelah itu Agus mempraktekan keberhasilannya menggandakan uang dengan cara uang yang di taruh didalam sebuah peti miliknya menjadi bertambah.
“Dia bergaya seperti dukun, mulutnya komat kamit, kemudian setelah peti itu dibuka uangnya bertambah. Bagaimana saya tidak percaya,” ucapnya.
Pintarnya Agus, dirinya meminta korbannya selalu membawa uang diatas Rp50 juta. Sehingga, Rita yang kala itu tertarik harus pulang dulu ke kampungnya untuk kembali membawa uang Rp89 juta.”Setelah itu saya serahin uang itu tidak bertambah juga, Agus beralasan harinya sedang jelek, sehingga harus tetap ditanam di peti hingga tujuh hari. Setelah 7 hari saya datang eh malah kabur dia,” katanya. Agus dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kabupaten dengan No. LP/1234/K/IV/2009/ Restro Tangerang Kabupaten. “Dia sepertinya stress karena kalah menjadi Caleg,” tandasnya.(cel)