TANGERANGNEWS.com-Polresta Tangerang, Polda Banten, memusnahkan sebanyak 2.412 botol minuman keras (miras) berbagai jenis dari hasil razia selama periode 14- 25 Mei 2024.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Mujiono mengatakan razia dan pemusnahan miras ini merupakan bagian dari operasi Ketertiban dan Kepastian Kamtibmas tahun 2024.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan ini terdiri dari miras berbagai merek yang dikemas dalam 2010 dus, hasil razia Polres dan jajaran Polsek.
Rinciannya, Polresta Tangerang sebanyak 840 botol, Polsek Tigaraksa sebanyak 240 botol, Polsek Cikupa 216 botol, Polsek Balaraja 280 botol, Polsek Pasar Kemis 360 botol, Polsek Cisoka 120 botol.
Kemudian, Polsek Panongan 180 botol, Polsek Rajeg 180 botol, Polsek Mauk 80 botol, Polsek Kresek 60 botol dan Polsek Kronjo 72 botol.
Pemusnahan dilakukan dengan cara menuangkan minuman haram itu ke dalam drum yang disediakan tim Kepolisian.
"Kegiatan ini sebagai bentuk komitmen polisi untuk mencegah timbulnya penyakit masyarakat, terutama dalam hal peredaran miras," Kamis 30 Mei 2024.
Kapolres memastikan razia miras terus akan dilakukan meski tidak ada operasi, sebagai komitmen Polri dalam memberantas penyakit masyarakat ini.
"Sebab, didapatkan hasil evaluasi kita bahwa minuman keras ini adalah penyumbang atau sebagai faktor terjadinya sebuah tindak pidana kejahatan," ujarnya.
Selain miras, jajaran Polresta Tangerang juga akan melakukan pemberantasan peredaran obat terlarang dan narkoba di seluruh wilayah hukumnya tersebut.
"Termasuk obat-obatan terlarang kita akan lakukan kegiatan operasi," tuturnya.
Kapolres berharap dengan terus merazia miras dapat mengurangi terjadinya tingkat kriminalitas dan kejahatan di daerahnya.