TANGERANGNEWS.com- Bagi warga Kabupaten Tangerang yang membutuhkan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), berikut adalah jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling yang tersedia pada hari Senin, 10 Juni 2024.
Layanan ini disediakan untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas yang mungkin lokasinya lebih jauh.
Untuk diketahui, layanan SIM Keliling Senin, 10 Juni 2024 akan hadir di Lobby Timur Mal Ciputra dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Untuk memanfaatkan layanan ini, warga diharuskan membawa KTP asli dan fotokopi. Selain itu, SIM asli yang akan diperpanjang juga harus dibawa dan harus masih berlaku atau belum habis masa berlakunya.
Persyaratan lain yang harus dipenuhi adalah membawa surat keterangan sehat dari dokter. Surat ini diperlukan untuk memastikan bahwa pemohon berada dalam kondisi sehat jasmani dan rohani saat memperpanjang SIM.
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan untuk SIM A adalah Rp 80.000,- sedangkan untuk SIM C adalah Rp 75.000,-. Pembayaran dilakukan di lokasi setelah semua proses dan dokumen diserahkan kepada petugas.
Jadwal SIM Keliling di Kabupaten Tangerang Sepekan
Senin
Lobby Timur Mal Ciputra
Selasa
Lobby Timur Mal Ciputra
Rabu
Pospol Telaga Bestari
Kamis
Pospol Telaga Bestari
Jumat
- Mitra 10 Bitung (07.00 - 10.00 WIB)
- Ramayana Cikupa (10.00 - 15.00 WIB)
Sabtu
Pospol Telaga Bestari
Adapun prosedur perpanjangan meliputi pengisian formulir yang disediakan di lokasi, penyerahan dokumen persyaratan kepada petugas, serta pengambilan foto dan sidik jari. Setelah proses tersebut selesai, pemohon dapat melakukan pembayaran dan menunggu hingga SIM baru dicetak.
Penting untuk diingat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih berlaku. Disarankan untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang dan memastikan semua dokumen persyaratan sudah lengkap.