TANGERANGNEWS.com-Polsek Tigaraksa menangkap seorang pria berinisial JI , 26, warga Kampung Pasir Ranca Pinang, Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak, lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu, Kamis 13 Juni 2024, malam.
"Tersangka JI alias Jo kami tangkap saat hendak bertransaksi narkotika jenis sabu sekitar pukul 01.00 WIB, di pinggir jalan di Kampung Peusar, Desa Cileles, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang," kata Kapolsek Tigaraksa Kompol Agus Ahmad Kurnia, Jumay 21 Juni 2024.
Penangkapan ini berawal ketika polisi mendapat informasi terkait akan adanya transaksi narkoba di kawasan Tigaraksa. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan observasi.
Saat berada di sekitar lokasi, petugas melihat seorang pria sedang berdiri di pinggir jalan dengan gelagat mencurigakan. Petugas kemudian melakukan penggeladahan terhadap yang bersangkutan.
"Ternyata di dalam bungkus rokok yang dibawa tersangka, ditemukan plastik klip bening berisikan lipatan kertas tisu yang di dalamnya berisi narkotika diduga jenis sabu-sabu," papar Agus.
Dari temuan itu, selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumahnya, hingga petugas menemukan 9 paket narkotika jenis sabu.
Dikatakan Agus, petugas juga melakukan tes urine kepada tersangka JI. Hasilnya, tersangka teridentifikasi positif menggunakan narkotika. Guna kepentingan pemeriksaan dan pengembangan, tersangka JI ditahan di Mapolsek Tigaraksa.
"Tersangka JI dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara," ujarnya.