TANGERANGNEWS.com-Polsek Kronjo Polresta Tangerang Polda Banten mengamankan seorang pemuda ngabers yang melakukan penganiayaan dengan senjata tajam kepada warga.
Tersangka diketahui berinisial E, 22, warga Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Kronjo AKP Dedi Ruswandi menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu, terjadi di Jalan Raya Gandari Malang, Desa Gandaria, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang, Minggu 14 Juli 2024, sekitar pukul 04.00 WIB.
"Akibat perbuatan tersangka, 2 orang warga mengalami luka sabetan senjata tajam jenis celurit," katanya, Kamis 01 Agustus 2024.
Dedi menambahkan berdasarkan kronologis, awalnya tersangka E bersama seorang temannya yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Di TKP, keduanya menggeber knalpot brong motor yang mereka kendarai.
"Aksi keduanya tentu mengundang warga sekitar keluar dari rumah. Salah seorang warga berusaha mengingatkan keduanya. Namun keduanya malah menantang warga sambil mengacungkan celurit," ujar Dedi.
Selanjutnya, keduanya menyerang warga hingga mengakibatkan 2 korban terluka. Setelah warga yang datang semakin banyak, kedua orang itu melarikan diri.
Polisi yang mendapat laporan kemudian melakukan penyelidikan. Setelah serangkaian pemeriksaan, polisi akhirnya mengidentifikasi tersangka dan berhasil menangkap tersangka E di rumahnya pada Jumat 19 Juli 2024.
Dari tangan tersangka E, polisi juga mengamankan barang bukti senjata tajam jenis celurit dan samurai berukuran 80 cm.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 170 dan/atau 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Di samping itu, kami memastikan akan terus mengejar tersangka lain,” tegas Dedi.