Connect With Us

Awasi Jam Operasional Truk, Dishub Kabupaten Tangerang Butuh 1 Kecamatan 1 Pos Pantau

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 10 September 2024 | 20:50

Razia gabungan truk langgar jam operasional di Jalan Kabupaten dan Kota Tangerang, Senin 31 Oktober 2022. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang berharap bisa membentuk pos pantau di tiap kecamatan untuk mengawasi truk yang melanggar jam operasional.

Hal itu dikatakan Kepala Dishub Kabupaten Tangerang Achmad Taufik saat koordinasi bersama unsur Forkopimda Kabupaten Tangerang tentang Penangan Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Tambang Pada Ruas, di Ruang Wareng Gedung Bupati, Selasa 10 September 2024. 

"Supaya bisa lebih menertibkan angkutan golongan III, IV dan V serta utamakan prioritas kan jalur yang memang sering dilalui truk, syukur-syukur bisa 1 kecamatan 1 pos pantau," katanya.

Saat ini, sudah ada 12 pos pantau yang dibentuk Dishub. Sedangkan jumlah kecamatan di Kabupaten Tangerang ada 29. Artinya Dishub masih membuthkan 17 pos pantau agar pengawasan semakin maksimal.

Taufik mengatakan masing-masing pos pantau itu personelnya hanya 10 orang maksimal. Kemudian pos pantau membawahi 5 sampai 6 kecamatan.

"Sementara kendaraan yang harus kita kendalikan atau kita jaga sudah mencapai ribuan, tetapi para petugas tetap menjalankan tugasnya dengan optimal,” ucapnya.

Taufik menjelaskan, penegakan truk yang melanggar jam operasional merupakan amanat Peraturan Bupati Tangerang No 12/2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati No 46/2018.

"Sesuai peraturan tersebut, apabila kendaraan angkutan golongan III, IV, dan V melanggar, maka akan diberi sanksi putar balik kendaraan atau penilangan," tegasnya.

Untuk waktu operasional mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB (Pasal 3 ayat 1). Ruas Jalan yang dilakukan pembatasan meliputi jalan yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang (nasional, provinsi, dan kabupaten), kecuali jalan tol (Pasal 3 ayat 2 dan 3).

Kendaraan Barang Tambang yang dikenakan Pembatasan Jam Operasional terdiri dari Golongan III, IV, dan V (Pasal 3 ayat 4),” ujarnya.

Dia menjelaskan, manfaat perbup tentang pembatasan waktu operasional kendaraan barang tambang, untuk meminimalisir kecelakaan dan juga mengurangi kemacetan.

HIBURAN
Gaji Rp4 Juta UMK Tangerang, Berapa Lama untuk Kumpulkan Rp300 Juta? Ini Skemanya

Gaji Rp4 Juta UMK Tangerang, Berapa Lama untuk Kumpulkan Rp300 Juta? Ini Skemanya

Senin, 14 Oktober 2024 | 05:28

Mendapatkan rumah impian di era sekarang terasa seperti mimpi yang sulit diwujudkan, terutama bagi yang memiliki gaji pas-pasan. Namun, bukan berarti tidak mungkin.

KAB. TANGERANG
Maesyal-Intan Bakal Bangun 5 Kawasan Serupa Ketapang Aquaculture

Maesyal-Intan Bakal Bangun 5 Kawasan Serupa Ketapang Aquaculture

Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:01

Calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang nomor urut 02 Moch Maesyal Rasyid-Intan Nurul Hikmah (MADANI) janjikan, untuk membangun lima kawasan pemukiman baru serupa Ketapang Aquaculture di pesisir utara, Kabupaten Tangerang.

NASIONAL
PLN EV Conversion Race 2024 Putaran Kedua Sukses Digelar, Ini Daftar Pemenangnya 

PLN EV Conversion Race 2024 Putaran Kedua Sukses Digelar, Ini Daftar Pemenangnya 

Selasa, 15 Oktober 2024 | 14:29

PT PLN (Persero) bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (AISMOLI) sukses menyelenggarakan ajang PLN EV Conversion Race 2024 Putaran Kedua

KOTA TANGERANG
Hampir 100 Persen, Ini Logistik Pilkada 2024 yang Sudah Diterima KPU Kota Tangerang

Hampir 100 Persen, Ini Logistik Pilkada 2024 yang Sudah Diterima KPU Kota Tangerang

Jumat, 18 Oktober 2024 | 19:21

KPU Kota Tangerang hampir menerima logistik Pilkada 2024 secara lengkap untuk segera disalurkan ke tingkap PPK hingga PPS.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill