TANGERANGNEWS-Polres Metro Kabupaten Tangerang pada Senin (4/5) pukul 16.00 WIB mendapat laporan dari warga bahwa, Fahrudin mengedarkan ganja di wilayah Kampung Dongkal RT 02/05,Kel Pondok Jagung Timur Kecamatan Serpong, Kabupaten Tangerang.
Setelah di lakukan penggeledahan ternyata terdapat empat belas bungkus kecil daun ganja yang siap edar di kontrakanya. Kemudian dari tersangka di kembangkan menjadi,
tiga pengedar lagi yang masih melakukan bisnis daun terlarang ini
Dari Hasil pengembangan polisi berhasil mendapati data target operasi di antaranya Saefulah,Saiful Fahri,Adin Akbar asal Aceh ketiganya di tangkap di tempat yang berbeda termasuk Adin Akbar asal acah tersangka tertangkap di Kebon Kopi,Kecamatan Gunung Sindur Kabupaten
Bogor. Kemudian di sana polisi mendapat 1 KG daun ganja kering di bungkus lakban warna kuning di dalam katong plastik warna hitam.
Kasat Narkoba Polres Kabupaten Tangerang Komisaris Polisi Rusdi Raumin mengatakan, ketiga tersangka di jerat Pasal 82 ,Pasal 78 Undang-Undang republik Indonesia No. 22 tahun 1997 tentang narkotika dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun enjara.(zocel)