Connect With Us

Polisi Bongkar Pengiriman Motor Curian di Tangerang, Modus Disembunyikan Pakai Kasur

Yanto | Sabtu, 28 September 2024 | 20:52

Lima pelaku komplotan curanmor ditangkap aparat Polresta Tangerang, Sabtu 28 September 2024. (@TangerangNews / Yanto)

TANGERANGNEWS.com-Tim Opsnal Ranmor Polresta Tangerang membongkar pengiriman motor hasil curian. Modus yang dilakukan pelaku yakni membawa motor dengan mobil pikap, lalu menutupinya dengan kasur untuk mengelabuhi polisi.

Pengungkapan ini berawal saat petugas melaksanakan cek TKP pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Masjid Al-Islah di Pasir Jaya, Kecamatan Cikupa, Jumat 20 September 2024, sekira pukul 14.00 WIB. 

Dari hasil cek TKP tersebut, didapati petunjuk sebuah rekaman CCTV yang kemudian langsung dianalisa oleh tim. Lalu, pada pukul 20.00 WIB, tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Ranmor Iptu Feedo Leonard melakukan observasi di wilayah Kecamatan Jatiuwung.

"Pada pukul 23.30 WIB didapati unit kendaraan roda empat jenis Mitsubishi L300 yang diduga membawa sepeda motor hasil curian," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief N Yusuf, Sabtu 28 September 2024.

Kemudian petugas langsung melakukan pengejaran terhadap mobil pikap tersebut ke arah Tol Jakarta-Merak. Akhirnya, pada Sabtu 21 September 2024 pukul 00.19 WIB, petugas berhasil mengamankan kendaraan tersebut, serta mengintrogasi sopir dan kernetnya, yakni NR dan RP.

Dari pengakuannya, dua unit motor curian di bak mobil itu ditumpuk dengan kasur busa agar tidak terdeteksi oleh petugas Kepolisian.

"Modus pelaku ini mengelabuhi petugas dengan cara menutup kendaraann tersebut pakai kasur busa," ujarnya.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap tersangka lainnya yakni W di Kampung Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. 

Kemudian, D dan A ditangkap di Kampung Pasir Awi, Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis. 

"Total ada lima pelaku yang ditangkap, tersangka D yang melakukan pencurian motor, empat orang lainnya sebagai penadah yaitu A, W, NR, dan RP," jelas Arief.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 2 unit sepeda motor merk Honda Beat, 3 kunci kontak sepeda motor, 2 STNK dan 2 BPKB.

"Selanjutnya pelaku berikut barang bukti pencurian dengan pemberatan tersebut dibawa ke Mako Polresta Tangerang guna penyelidikan lebih lanjut," jelasnya. 

Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.

AYO! TANGERANG CERDAS
Belum Banyak yang Tahu, Dua Kegiatan Ini Bikin Anak Jadi Cerdas

Belum Banyak yang Tahu, Dua Kegiatan Ini Bikin Anak Jadi Cerdas

Senin, 11 November 2024 | 15:03

Baru-baru ini, Penelitian dari para ahli saraf di Universitas Eastern Finlandia mengungkapkan pentingnya dua aktivitas yang dapat mengoptimalkan kecerdasan anak.

BISNIS
Media Asing Singgung Kebijakan Indonesia Blokir Aplikasi Temu

Media Asing Singgung Kebijakan Indonesia Blokir Aplikasi Temu

Rabu, 20 November 2024 | 09:49

Kehadiran aplikasi Temu marketplace asal China kian menjadi sorotan banyak pihak. Baru-baru ini, media asing menyinggung kebijakan pemerintah Indonesia yang memutuskan untuk memblokir aplikasi tersebut.

NASIONAL
Di Ajang Electricity Connect 2024, PLN Tebarkan Semangat Kolaborasi untuk Transisi Energi 

Di Ajang Electricity Connect 2024, PLN Tebarkan Semangat Kolaborasi untuk Transisi Energi 

Kamis, 21 November 2024 | 20:05

PT PLN (Persero) terus memperkuat kolaborasi global untuk mendukung transisi energi di Indonesia. Langkah ini terlihat pada pembukaan Electricity Connect 2024, konferensi dan pameran ketenagalistrikan terbesar se-Asia Tenggara

TEKNO
Jangan Salah Beli, Ini Perbedaan Smart TV, Android TV, dan Google TV 

Jangan Salah Beli, Ini Perbedaan Smart TV, Android TV, dan Google TV 

Kamis, 21 November 2024 | 07:18

Televisi kini telah berevolusi dari sekadar menayangkan siaran lokal menjadi perangkat multifungsi dengan fitur internet dan aplikasi online.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill