TANGERANGNEWS.com-Fenomena anak di bawah umur membawa sepeda motor makin marak terjadi. Hal ini tak lepas dari keterlibatan orang tua yang memberikan izin anaknya untuk membawa sepeda motor.
Dampaknya, selain kecelakaan, mereka kerap jadi korban kriminalitas. Seperti yang dialami bocah remaja usia belasan warga Kampung Rawa Lumpang, Kelurahan Selembaran Jati, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Pada Minggu, 22 September 2024 sekira pukul 17.30.00 WIB, korban kehilangan motornya karena dikelabui dua pelaku curanmor.
Kapolsek Teluknaga AKP Wahyu Hidayat menjelaskan peristiwa tersebut bermula saat korban remaja itu hendak membeli obat di warung menggunakan sepeda motor.
Saat berhenti, korban bertemu dengan 2 pelaku yakni TS, 28, S, DPO.
"Lalu 2 pelaku ini mengajak korban berbincang dan berpura-pura bertanya. Peran TS mengalihkan perhatian korban, sementara S berperan menukar kunci motor korban tanpa sepengetahuan korban," jelasnya, Minggu 29 September 2024.
Korban yang kebingungan lantaran kunci motornya salah, disarankan untuk pulang dan mengambil kunci motor cadangan di rumah, lantaran motor itu masih terbilang baru.
Pelaku berpura-pura menjaga motor korban selama Ia mengambil kunci di rumah.
"Berhasil mengelabui Korban, Pelaku langsung membawa kabur motor korban. Saat kembali ke lokasi, korban melihat motornya sudah tidak ada. Kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Teluknaga," ungkapnya.
Pasca mendapat laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Teluknaga, Polres Metro Tangerang Kota langsung melakukan serangkaian penyelidikan di TKP hingga diketahui identitas pelaku ternyata residivis kasus curanmor.
"TS ditangkap di Kampung Duri, Cengkareng Jakarta Barat. Sementara pelaku S menjadi DPO. Masih dilakukan pengejaran," ujarn Wahyu.
Saat ditanyakan barang bukti motor, TS mengaku menjual motor hasil curiannya itu ke penadah berinisial AM dan MT (DPO).
Dari tangan penadah AM, petugas berhasil mengamankan 4 unit sepeda motor hasil curian pelaku, kunci dan STNK motor.
Rupanya pelaku mengaku telah melakukan pencurian dengan modus yang sama tersebut selama 10 kali di wilayah Tangerang dan Jakarta Barat.
"Kedua pelaku yang tertangkap saat ini berada di sel tahanan Polsek Teluknaga. Disangkakan dengan Pasal 363 KUHP, Pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 Tahun," pungkas Wahyu.