Connect With Us

Direktur PD Pasar Kabupaten Tangerang Korupsi Kendaraan Dinas

| Rabu, 6 Juli 2011 | 19:37

Deddy Supriyadi Direktur PD Pasar Kabupaten Tangerang. (tangerangnews / rangga)

 

TANGERANG-Direktur Utama PD Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang, Deddy Supriyadi dituntut 1,5 tahun penjara serta denda sebear Rp50 juta oleh JPU dalam persidangan kasus dugaan penyimpangan anggaran daerah dalam pengadaan tiga unit kendaraan dinas senilai Rp600 juta di PN Tangerang, Rabu (6/7).
 
 Dalam surat tuntutannya, JPU Ronald mengatakan, perbuatan terdakwa dianggap melanggar pasal 3 ayat 1 jo UU 20/2001 tentang tindak pidana korupsi, karena telah menyalahgunakan jabatannya sebagai direktur untuk melakukan penyimpangan anggaran pengadaan tiga mobil dinas, yakni satu unit Toyota Kijang Innova, dan dua Avanza.

 “Untuk itu jaksa meminta kepada ketua majelis hakim untuk menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta, jika denda tidak dibayar maka hukuman penjara ditambah 3 bulan,” ungkapnya.

 Sementara hal yang memeberatkan, lanjut JPU, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan melanggar peraturan pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum prnah dihukum dan kooperatif dalam melaksanakan sidang.
 
JPU menjelaskan, kasus ini terjadi pada februari 2009, terdakwa Deddy melakukan pengadaan tiga unit mobil dinas namun tanpa melalui proses lelang, sebagaimana yang diamanatkan Keppres No. 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang/jasa.
 
“Terdakwa langsung minta persetujuan dari pengawas PD Pasar untuk membeli tiga unit mobil ini secara kredit. Padahal sebelumnya, pengawas tidak merekomendasikan pengadaan ini karena PD Pasar terus merugi,” ungkap Ronald.  

Menanggapi tuntutan JPU, Kuasa hokum terdakwa, Irvan Pahmi mengatakan bahwa dalam tuntutan JPU banyak yang mengabaikan fakta-fakta persidangan. Seperti persetujuan pengawas PD Pasar untuk melakukan lelang.
 
“Memang sebelumnya pengawas tidak merekomendasikan, tapi selanjutnya pengawas malah menyetujuinya. Kalau pengawas konsisten sama keputusannya, pengadaan barang tidak akan terjadi. Hal itu sudah diungkapkan pengawas sebagai dalam persidangan, tapi JPU tidak mencantumkan kesaksiannya dalam surat tuntutan,” ungkapnya. Untuk itu, kata Irvan, pihaknya akan mengajukan pembelaan pada persidangan selanjutnya.(RAZ)

WISATA
6 Cara Hindari Pungli di Tempat Wisata agar Liburan Tetap Nyaman

6 Cara Hindari Pungli di Tempat Wisata agar Liburan Tetap Nyaman

Sabtu, 19 April 2025 | 17:27

Tempat wisata seharusnya menjadi ruang aman untuk melepas penat dan menikmati liburan. Sayangnya, praktik pungutan liar (pungli) masih kerap ditemukan di sejumlah destinasi wisata, terutama di wilayah Tangerang dan sekitarnya

HIBURAN
Bertabur Bintang Superhero, Ini Deretan Daftar Pemain Avengers: Doomsday 

Bertabur Bintang Superhero, Ini Deretan Daftar Pemain Avengers: Doomsday 

Sabtu, 19 April 2025 | 17:05

Marvel Studios resmi mengumumkan deretan pemeran film Avengers: Doomsday yang dijadwalkan tayang pada Mei 2026. Meskipun perilisan film ini masih lebih dari setahun lagi, Marvel sudah mulai membangun antusiasme

KOTA TANGERANG
Ada Perbaikan Jalan hingga 8 Mei 2025, Ini Rekayasa Lalu Lintas Tol Jakarta-Tangerang 

Ada Perbaikan Jalan hingga 8 Mei 2025, Ini Rekayasa Lalu Lintas Tol Jakarta-Tangerang 

Senin, 21 April 2025 | 10:36

PT Jasa Marga kembali melaksanakan pekerjaan rekonstruksi perkerasan jalan di Ruas Tol Jakarta-Tangerang mulai Senin, 21 April hingga Kamis, 8 Mei 2025. Pengguna jalan diimbau untuk mengatur waktu dan rute perjalanan

KAB. TANGERANG
Ada 160 Penderita Hemofilia di Banten, RSUD Kabupaten Tangerang Sediakan Fasilitas Pengobatan

Ada 160 Penderita Hemofilia di Banten, RSUD Kabupaten Tangerang Sediakan Fasilitas Pengobatan

Minggu, 20 April 2025 | 16:10

Himpunan Masyarakat Hemofilia Indonesia (HMHI) Provinsi Banten mencatat saat ini terdapat 160 pengidap hemofilia baik Dewasa dan Anak yang ada di Banten.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill