Connect With Us

Direktur PD Pasar Kabupaten Tangerang Korupsi Kendaraan Dinas

| Rabu, 6 Juli 2011 | 19:37

Deddy Supriyadi Direktur PD Pasar Kabupaten Tangerang. (tangerangnews / rangga)

 

TANGERANG-Direktur Utama PD Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR) Kabupaten Tangerang, Deddy Supriyadi dituntut 1,5 tahun penjara serta denda sebear Rp50 juta oleh JPU dalam persidangan kasus dugaan penyimpangan anggaran daerah dalam pengadaan tiga unit kendaraan dinas senilai Rp600 juta di PN Tangerang, Rabu (6/7).
 
 Dalam surat tuntutannya, JPU Ronald mengatakan, perbuatan terdakwa dianggap melanggar pasal 3 ayat 1 jo UU 20/2001 tentang tindak pidana korupsi, karena telah menyalahgunakan jabatannya sebagai direktur untuk melakukan penyimpangan anggaran pengadaan tiga mobil dinas, yakni satu unit Toyota Kijang Innova, dan dua Avanza.

 “Untuk itu jaksa meminta kepada ketua majelis hakim untuk menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta, jika denda tidak dibayar maka hukuman penjara ditambah 3 bulan,” ungkapnya.

 Sementara hal yang memeberatkan, lanjut JPU, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan melanggar peraturan pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum prnah dihukum dan kooperatif dalam melaksanakan sidang.
 
JPU menjelaskan, kasus ini terjadi pada februari 2009, terdakwa Deddy melakukan pengadaan tiga unit mobil dinas namun tanpa melalui proses lelang, sebagaimana yang diamanatkan Keppres No. 80 tahun 2003 tentang pengadaan barang/jasa.
 
“Terdakwa langsung minta persetujuan dari pengawas PD Pasar untuk membeli tiga unit mobil ini secara kredit. Padahal sebelumnya, pengawas tidak merekomendasikan pengadaan ini karena PD Pasar terus merugi,” ungkap Ronald.  

Menanggapi tuntutan JPU, Kuasa hokum terdakwa, Irvan Pahmi mengatakan bahwa dalam tuntutan JPU banyak yang mengabaikan fakta-fakta persidangan. Seperti persetujuan pengawas PD Pasar untuk melakukan lelang.
 
“Memang sebelumnya pengawas tidak merekomendasikan, tapi selanjutnya pengawas malah menyetujuinya. Kalau pengawas konsisten sama keputusannya, pengadaan barang tidak akan terjadi. Hal itu sudah diungkapkan pengawas sebagai dalam persidangan, tapi JPU tidak mencantumkan kesaksiannya dalam surat tuntutan,” ungkapnya. Untuk itu, kata Irvan, pihaknya akan mengajukan pembelaan pada persidangan selanjutnya.(RAZ)

BISNIS
Diumumkan Hari Ini, Simak Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi Rekrutmen Bersama BUMN 2024

Diumumkan Hari Ini, Simak Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi Rekrutmen Bersama BUMN 2024

Selasa, 23 April 2024 | 13:07

Hasil seleksi administrasi Rekrutmen Bersama BUMN 2024 sudah dapat dicek mulai Selasa, 23 April 2024.

SPORT
Cetak Atlet Kelas Dunia, PLN Gelar Kejuaraan Voli

Cetak Atlet Kelas Dunia, PLN Gelar Kejuaraan Voli

Selasa, 23 April 2024 | 14:52

PT PLN (Persero) menggelar ajang PLN Mobile Proliga 2024, yakni turnamen voli profesional yang diharapkan akan mencetak atlet-atlet voli Indonesia berkelas dunia.

KOTA TANGERANG
PKL Ditertibkan, Pemkot Tangerang Bakal Fungsikan Kembali Irigasi Kali Sipon

PKL Ditertibkan, Pemkot Tangerang Bakal Fungsikan Kembali Irigasi Kali Sipon

Senin, 22 April 2024 | 18:27

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang baru saja memulai proses penataan Pasar Sipon Cipondoh, dengan penertiban pedagang kali lima (PKL) di sepanjang Jalan Irigasi Sipon, mulai 22-23 April 2024.

WISATA
Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Libur Lebaran 2024, 6 Rekomendasi Wisata Belanja di Kota Tangerang

Jumat, 12 April 2024 | 06:54

Selama libur Lebaran 2024, Kota Tangerang memiliki berbagai tempat yang masih dapat dikunjungi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill