PMI Kota Tangerang Gandeng PMI Korsel Latih Guru Cara Pertolongan Pertama
Minggu, 27 Oktober 2024 | 20:45
Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Tangerang memberikan Pelatihan Pertolongan Pertama untuk para guru-guru di sekolah.
TANGERANGNEWS.com-Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang menahan 9 truk angkutan tambang yang melintas di Jalan Raya Serang, Kecamatan Jayanti, di luar jam operasional, Kamis 24 Oktober 2024.
Penindakan ini menyusul banyaknya insiden kecelakaan yang melibatkan truk hingga menghilangkan nyawa di Kabupaten Tangerang.
Dalam operasi tersebut, penertiban dilakukan bersama unsur Polri, TNI, dan Dishub Provinsi Banten terhadap angkutan barang tambang yang beroperasi di luar jam operasional dari pukul 05.00 sampai dengan 22.00 WIB.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Tangerang, Sukri, menyampaikan operasi ini dilakukan dalam rangka mematuhi jam operasional angkutan barang tambang, agar meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di wilayah Kabupaten Tangerang.
Operasi ini untuk memastikan bahwa semua kendaraan angkutan barang tambang mematuhi jam operasional sesuai dengan Perbup 12/2022 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Barang Tambang di Ruas Jalan Wilayah Kabupaten Tangerang.
"Kami ingin memastikan keselamatan pengguna jalan dan mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat membahayakan," ucapnya.
Menurutnya, selain berfokus pada kendaraan angkutan barang tambang yang melanggar ketentuan di luar jam operasional dan pemeriksaan kelengkapan berkas kendaraan.
Hal itu berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Nomor: B/800.1.11.1/2575/X/DISHUB/2024.
“Sebanyak 9 kendaraan terjaring pada operasi kali ini dan kita bawa ke halaman parkir Dishub, nantinya akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Kami juga akan rutin melaksanakan kegiatan seperti ini," katanya.
Wakil Kepala Satuan Lalulintas Polresta Tangerang Iptu Kusmanto menyampaikan kendaraan yang melanggar akan dikenai tilang sesuai pelanggarannya.
Ia mengimbau kepada seluruh pemilik dan pengemudi kendaraan angkutan barang tambang untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku demi keselamatan bersama.
"Operasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pengemudi dan Pengusaha Angkutan Barang Tambang untuk selalu mematuhi jam operasional, menjaga kelengkapan administrasi dan kondisi kendaraan mereka," pungkasnya.
Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Tangerang memberikan Pelatihan Pertolongan Pertama untuk para guru-guru di sekolah.
Peristiwa tabrak lari yang melibatkan sebuah truk dan pengendara motor terjadi di Jalan Aria Putra, Kelurahan, Serua Indah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel.
Sebanyak 337 mahasiswa di Kota Tangerang mendapatkan bantuan sosial (bansos) pendidikan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang.
Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang berkolaborasi dengan Rumah Muda Indonesia (RMI) menggelar Muda Mudi Fest 2024 dalam memperingati Hari Sumpah Pemuda, pada 25-28 Oktober, di Alun-Alun Kota Tangerang.