TANGERANGNEWS.com-Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang memaksa kendaran truk tanah untuk putar balik lantaran melanggar jam operasional, Selasa 12 November 2024.
Pantauan Tangerangnews di Jalan Pemda Tigaraksa, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, petugas Dishub nyaris tabrak saat mencoba menghentikan truk. Selain itu, sempat terjadi perdebatan antara petugas dengan sopir truk.
Iban, Anggota Dishub Kabupaten Tangerang menyampaikan jam operasional truk tanah yang masuk ke Jalan Pemda Tigaraksa, harus mematuhi waktu yang ditentukan, yakni pukul 22.00 - 05.00 WIB.
"Iya, tadi saya hampir ditabrak, ditambah sempat ada ancaman dan memaksa untuk melewati lokasi tersebut, kami diberikan arahan dari atasan agar semua truk tanah beroperasi pada pukul 22.00 WIB," ujar Iban.
Tak hanya itu, sopir tersebut juga sempat menghubungi rekannya untuk membantu memberikan izin masuk ke lokasi penambangan tanah.
"Dia tadi, nelepon bekingannya enggak tahu siapa. Saya disuruh datang ke pos untuk hadepin itu bekingannya," jelasnya.
Diketahui, razia truk dilakukan pasca kecelakaan bocah 9 taun yang memicu kericuhan massa di Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
"Akibat peristiwa kemarin (kecelakaan), pemantauan truk di luar jam operasional diperketat di setiap pos-pos jaga," imbuhnya.