TANGERANGNEWS.com-Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor di Polresta Tangerang atas kasus dugaan pencemaran nama baik, usai dirinya mengkritik proyek PIK 2, Selasa 19 November 2024.
Dalam pemeriksaan sekitar 8 jam dari pukul 11.04 WIB hingga 19.39 WIB, Said Didu dicecar sebanyak 30 pertanyaan oleh Penyidik Direktorat Reserse Polresta Tangerang.
"Saya ditanya 30 pertanyaan dan saya berterimakasih kepada pihak Kepolisian sangat bersahabat mengenai dua video yang ditunjukkan kepada saya," ujar Said.
Sebagai warga negara Indonesia yang baik, Said Didu memenuhi panggilan polisi untuk mengklarifikasi atas laporan APDESI yang menuduhnya melakukan dugaan pencemaran nama baik, terkait penggusuran lahan warga untuk proyek strategis nasional (PSN) di PIK 2.
Dirinya minta keadilan untuk masyarakat kecil khususnya untuk diberikan kelayakan harga pembelian tanah.
"Bayangkan, tanah rakyat dibebaskan dengan harga Rp50 ribu per meter, tapi kemudian dijual hingga Rp35 juta per meter. Di mana rasa keadilan itu, ini jelas-jelas merugikan rakyat," ungkap Said Didu dengan nada geram.
Ia juga menyebut bahwa penggusuran dilakukan secara paksa tanpa memperhatikan nasib warga. Menurutnya, ini adalah ironi besar yang terjadi hanya satu jam perjalanan dari Istana Negara.
"Saya tidak pernah memprotes pembangunan. Silakan saja membangun. Tapi cara-cara seperti ini menggusur secara paksa dengan harga yang tidak masuk akal sangat tidak manusiawi," ujarnya.
Saat ditanya apakah ia akan melaporkan balik pihak-pihak yang menuduhnya, Said Didu dengan tegas menyatakan bahwa itu bukan caranya.
"Saya tidak suka melapor-lapor orang. Fokus saya adalah membela rakyat, bukan untuk kepentingan pribadi," katanya.
Di tengah tekanan hukum yang ia hadapi, Said Didu tetap optimis bahwa aparat penegak hukum akan bertindak profesional.
Ia berharap suara rakyat tidak lagi diabaikan, terutama dalam proyek-proyek besar yang sering kali hanya menguntungkan segelintir pihak.