TANGERANGNEWS.com-Polresta Tangerang kembali memeriksa Mantan Sekertaris BUMN Muhammad Said Didu sebagai saksi terlapor atas dugaan pencemaran nama baik usai mengkritik proyek strategis nasional (PSN) di PIK 2.
Kapolres Polresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menyampaikan pemanggilan akan dilakukan selanjutnya hingga menemui titik terang.
"Tentunya kita terus akan melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk membuat terang benderang, terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Said Didu,” kata Kapolresta Tangerang Baktiar Joko Mujiono, Selasa, 19 November 2024.
Masih dikatakan Baktiar, pemanggilan Said Didu ke Mapolresta Tangerang untuk dimintai keterangannya sebagai saksi atas laporan Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang atas pernyataannya di media sosial.
“Dasar pemanggilan saksi adalah adanya laporan atau pengaduan dari Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang, kaitan dengan apa yang sudah disampaikan Said Didu melalui konten yang dibuatnya pada saat itu,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan terlapor yakni Apdesi, bahwa apa yang disampaikan terlapor dalam kontennya itu tidak sesuai dengan fakta di lapangan, sehingga membuat laporan pengaduan ke Polresta Tangerang.
“Dari penyelidikan kita naikkan menjadi penyidikan statusnya dan hari ini melakukan pemeriksaan Said Didu sebagai saksi,” imbuhnya.