Connect With Us

Agar Tak Ditolak Seperti Korban Penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak, Begini Prosedur Permintaan Pendampingan Polisi

Fahrul Dwi Putra | Senin, 6 Januari 2025 | 19:52

Barang bukti selongsong peluru di TKP penembakan pemilik mobil rental di Rest Area 45 Jalan Tol Tangerang-Merak, di Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Jumat 3 Januari 2024. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com- Insiden penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak pada Kamis, 2 Januari 2025, masih menjadi sorotan publik. 

Kasus tersebut bermula dari dugaan penggelapan kendaraan yang memicu kejar-kejaran antara korban dan pelaku hingga berakhir di depan sebuah minimarket di rest area. 

Sebelumnya, korban sempat meminta bantuan pengawalan di Polsek Cinangka, namun permintaan tersebut ditolak karena korban tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan kendaraan.  

Dari kejadian ini, jelas bahwa tanpa dokumen dan prosedur yang lengkap, pihak kepolisian sulit memberikan bantuan. Agar masyarakat tidak mengalami situasi serupa, berikut adalah langkah-langkah yang perlu diperhatikan saat meminta pendampingan polisi dilansir dari BeritaSatu.  

Prosedur Resmi Permintaan Pendampingan Polisi

Perlu diketahui, setiap warga negara memiliki hak untuk meminta pendampingan dari polisi, apalagi dalam situasi mendesak. Namun, permintaan ini harus dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan resmi.  

1. Pengajuan permohonan

Pengajuan permohonan pendampingan dapat dilakukan secara lisan maupun tertulis. Jika memungkinkan, ajukan secara tertulis kepada satuan polisi setempat dan sertakan dokumen pendukung yang relevan. Dokumen ini mencakup bukti kepemilikan atau dokumen lain yang menjelaskan keperluan pengawalan.  

2. Pastikan Situasi Darurat 

Pastikan situasi yang diajukan memang memerlukan pengawalan polisi. Beberapa situasi yang biasanya membutuhkan pendampingan adalah keadaan darurat, pengawalan pejabat atau tamu negara, prosesi adat, serta rombongan kendaraan yang memerlukan pengaturan lalu lintas.  

3. Waktu Pengajuan

Pengajuan permohonan sebaiknya dilakukan jauh hari sebelum waktu pelaksanaan. Namun, jika kondisi darurat, masyarakat dapat langsung menghubungi petugas di lokasi untuk meminta bantuan.  

4. Dokumen Pendukung

Saat membuat permohonan, pastikan informasi yang disampaikan kepada petugas jelas dan akurat. Hal ini penting agar pihak kepolisian dapat mengevaluasi dan memutuskan tindakan yang tepat berdasarkan kondisi yang ada.  

Demikian sejumlah prosedur yang perlu dipatuhi sebelum mengajukan permintaan pendampingan dari polisi. 

Perlu dicatat, adanya metidaksesuaian prosedur berpotensi membuat permintaan ditolak, seperti yang dialami oleh korban penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak.  

PROPERTI
Hampton Square Destinasi Lifestyle dan Kuliner Terbaru di Kawasan Gading Serpong 

Hampton Square Destinasi Lifestyle dan Kuliner Terbaru di Kawasan Gading Serpong 

Rabu, 16 April 2025 | 18:58

Kawasan Gading Serpong kembali mempunyai spot destinasi baru dengan hadirnya Hampton Square. Sebuah lifestyle open space mall yang berlokasi di Manhattan District, Kelurahan Medang, Kabupaten Tangerang.

TEKNO
Pakar Siber Pertanyakan Kebijakan Peralihan Kartu SIM Fisik ke eSIM

Pakar Siber Pertanyakan Kebijakan Peralihan Kartu SIM Fisik ke eSIM

Rabu, 16 April 2025 | 10:04

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan Peraturan Menteri yang mengatur pengalihan penggunaan kartu SIM fisik ke eSIM.

BANDARA
Bandara Soekarno-Hatta Naik Peringkat ke-25 Dunia di Skytrax 2025

Bandara Soekarno-Hatta Naik Peringkat ke-25 Dunia di Skytrax 2025

Selasa, 15 April 2025 | 20:07

Bandara Internasional Soekarno- Hatta, Kota Tangerang berhasil meraih penghargaan dalam Skytrax World Airport Awards yang diumumkan pada Passenger Terminal Expo 2025 di Madrid, Spanyol, pada 9 April 2025.

TANGSEL
Ratusan Lapak Pasar Ciputat Masih Kosong, Pedagang Lebih Pilih Jualan di Trotoar

Ratusan Lapak Pasar Ciputat Masih Kosong, Pedagang Lebih Pilih Jualan di Trotoar

Rabu, 16 April 2025 | 18:59

Di tengah upaya penataan kawasan Jalan Haji Usman, Kecamatan Ciputat, Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah menyediakan tempat dagang yang layak, aman, dan gratis biaya di Pasar Ciputat.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill