Connect With Us

Agar Tak Ditolak Seperti Korban Penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak, Begini Prosedur Permintaan Pendampingan Polisi

Fahrul Dwi Putra | Senin, 6 Januari 2025 | 19:52

Barang bukti selongsong peluru di TKP penembakan pemilik mobil rental di Rest Area 45 Jalan Tol Tangerang-Merak, di Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Jumat 3 Januari 2024. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com- Insiden penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak pada Kamis, 2 Januari 2025, masih menjadi sorotan publik. 

Kasus tersebut bermula dari dugaan penggelapan kendaraan yang memicu kejar-kejaran antara korban dan pelaku hingga berakhir di depan sebuah minimarket di rest area. 

Sebelumnya, korban sempat meminta bantuan pengawalan di Polsek Cinangka, namun permintaan tersebut ditolak karena korban tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan kendaraan.  

Dari kejadian ini, jelas bahwa tanpa dokumen dan prosedur yang lengkap, pihak kepolisian sulit memberikan bantuan. Agar masyarakat tidak mengalami situasi serupa, berikut adalah langkah-langkah yang perlu diperhatikan saat meminta pendampingan polisi dilansir dari BeritaSatu.  

Prosedur Resmi Permintaan Pendampingan Polisi

Perlu diketahui, setiap warga negara memiliki hak untuk meminta pendampingan dari polisi, apalagi dalam situasi mendesak. Namun, permintaan ini harus dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan resmi.  

1. Pengajuan permohonan

Pengajuan permohonan pendampingan dapat dilakukan secara lisan maupun tertulis. Jika memungkinkan, ajukan secara tertulis kepada satuan polisi setempat dan sertakan dokumen pendukung yang relevan. Dokumen ini mencakup bukti kepemilikan atau dokumen lain yang menjelaskan keperluan pengawalan.  

2. Pastikan Situasi Darurat 

Pastikan situasi yang diajukan memang memerlukan pengawalan polisi. Beberapa situasi yang biasanya membutuhkan pendampingan adalah keadaan darurat, pengawalan pejabat atau tamu negara, prosesi adat, serta rombongan kendaraan yang memerlukan pengaturan lalu lintas.  

3. Waktu Pengajuan

Pengajuan permohonan sebaiknya dilakukan jauh hari sebelum waktu pelaksanaan. Namun, jika kondisi darurat, masyarakat dapat langsung menghubungi petugas di lokasi untuk meminta bantuan.  

4. Dokumen Pendukung

Saat membuat permohonan, pastikan informasi yang disampaikan kepada petugas jelas dan akurat. Hal ini penting agar pihak kepolisian dapat mengevaluasi dan memutuskan tindakan yang tepat berdasarkan kondisi yang ada.  

Demikian sejumlah prosedur yang perlu dipatuhi sebelum mengajukan permintaan pendampingan dari polisi. 

Perlu dicatat, adanya metidaksesuaian prosedur berpotensi membuat permintaan ditolak, seperti yang dialami oleh korban penembakan di Rest Area Tol Tangerang-Merak.  

HIBURAN
Ini Deretan Tempat Rayakan Malam Tahun Baru di Tangerang

Ini Deretan Tempat Rayakan Malam Tahun Baru di Tangerang

Senin, 30 Desember 2024 | 18:59

Malam tahun baru selalu menjadi momen yang dinanti-nantikan untuk merayakan kebersamaan dan melepas penat dari kesibukan sehari-hari.

BISNIS
ACE Hardware Ubah Nama Jadi AZKO, Hadirkan Konsep Next-Gen di Mal Living World Alam Sutera

ACE Hardware Ubah Nama Jadi AZKO, Hadirkan Konsep Next-Gen di Mal Living World Alam Sutera

Minggu, 5 Januari 2025 | 15:39

PT Aspirasi Hidup Indonesia Tbk (AHI) (ACES) resmi meluncurkan AZKO, setelah berakhirnya perjanjian lisensi dengan ACE Hardware International Holdings, Ltd, pada 31 Desember 2024.

PROPERTI
Diisi Gerai-gerai Besar, Paramount Land Resmikan Hampton Square @ Manhattan District 

Diisi Gerai-gerai Besar, Paramount Land Resmikan Hampton Square @ Manhattan District 

Selasa, 17 Desember 2024 | 18:06

Paramount Land resmi melaksanakan soft opening Hampton Square @ Manhattan District di Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, pada Selasa, 17 Desember 2024

SPORT
Sayangkan Pemecatan Shin Tae-yong, Komisi X DPR RI Bakal Panggil PSSI

Sayangkan Pemecatan Shin Tae-yong, Komisi X DPR RI Bakal Panggil PSSI

Selasa, 7 Januari 2025 | 22:01

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyayangkan keputusan PSSI memberhentikan Shin Tae-yong (STY) dari pelatih Timnas Indonesia.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill