Connect With Us

5 Wanita Thailand Jadi LC di Tangerang Diamankan Imigrasi

Rangga Agung Zuliansyah | Selasa, 21 Januari 2025 | 16:42

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang menunjukkan lima wanita WN Thailand yang melanggar izin tinggal karena bekerja sebagai pemandu karaoke (LC) di tempat hiburan malam kawasan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang. (@TangerangNews / Rangga Agung Zuliansyah)

TANGERANGNEWS.com-Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mengamankan lima wanita warga negara (WN) Thailand yang bekerja sebagai pemandu karaoke (LC) di tempat hiburan malam kawasan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang.

Sebab, keberadaan dan kegiatan mereka sebagai orang asing diduga tidak sesuai dengan visa dan ijin tinggal yang dimilikinya.

Hendro Tri Presetyo, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten menjelaskan operasi pengawasan tersebut dilakukan setelah sebelumnya ada laporan dari masyarakat mengenai kegiatan orang asing di tempat hiburan malam yang melanggar ketentuan.

Lalu, pada 16 Januari 2025, petugas mendatangi lokasi dan menjaring lima perempuan dewasa asal Thailand yang didapati sedang menemani tamu.

"Mereka juga tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan mereka ketika diminta oleh petugas imigrasi," katanya, Selasa 21 Januari 2025.

Selanjutnya, kelima WN Thailand tersebut dibawa dan diamankan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari hasil pemeriksaan, diketahui mereka memiliki paspor. Tapi datang ke Indonesia menggunakan visa wisata atau izin tinggal kunjungan C2, bukan izin bekerja. Jadi dokumen izin tinggalnya tidak sesuai untuk peruntukannya," terang Hendro.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Uray Avian menyebutkan kelima WN Thailand tersebut berinisial KW, 33, MT, 31 WS, 27, SS, 27, MK, 30. Sebelumnya mereka ditawari pekerjaan di Indonesia oleh rekannya. 

"Jadi awalnya WS kenalan dengan temannya inisial A di Thailand. Ditawari bekerja sebagai LC di Indonesia. Lalu, WS mengajak empat temannya lagi," jelasnya.

Selanjutnya, kelimanya datang ke Kabupaten Tangerang pada 8 Januari 2025. Mereka tinggal di sebuah rumah dekat dengan tempat tinggal mereka bekerja.

"Untuk transportasi dan kebutuhan selama mereka tinggal di sini diurus oleh inisial CD yang kenal dengan A. Mereka dijanjikan gaji sebesar 30 ribu Bath (sekitar Rp14,3 juta) per bulan. Namun mereka tidak mengetahui visanya tidak sesuai peruntukan," terang Uray.

Kelima wanita Thailand itu dianggap melanggar Pasal 122 huruf a UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun denda Rp500 juta.

"Kepada kelima WN Thailand tersebut akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Penangkalan," tutup Uray.

KAB. TANGERANG
Warga Heran Tiba-tiba ada Rambu Tsunami di Pantai Dekat Pagar Laut Tangerang

Warga Heran Tiba-tiba ada Rambu Tsunami di Pantai Dekat Pagar Laut Tangerang

Selasa, 21 Januari 2025 | 19:07

Warga Tanjung Pasir, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, dibuat heran dengan kemunculan rambu peringatan bencana tsunami, yang berada dekat lokasi pagar laut, Selasa 21 Januari 2025.

BISNIS
Nasabah PNM Mekaar Mengajar dan Berkarya, Mewujudkan Impian di Bantar Gebang

Nasabah PNM Mekaar Mengajar dan Berkarya, Mewujudkan Impian di Bantar Gebang

Minggu, 19 Januari 2025 | 20:25

Nasabah PNM Mekaar Bu Aan Andasari, seorang ibu dari empat orang anak yang telah membuktikan bahwa semangat juang dan kreativitas dapat mengubah hidup dan memberi dampak positif bagi banyak orang.

HIBURAN
Begini Ciri-ciri Wajah Orang Miskin Menurut Riset

Begini Ciri-ciri Wajah Orang Miskin Menurut Riset

Selasa, 21 Januari 2025 | 11:23

Sebuah penelitian dari Universitas Toronto mengungkap bahwa status ekonomi seseorang bisa tercermin dari ekspresi wajahnya. Studi ini menunjukkan bahwa orang cenderung dapat menebak apakah seseorang berasal dari kelas ekonomi atas atau bawah

PROPERTI
Modernland Realty Serah Terimakan Modern Hub ke Konsumen 

Modernland Realty Serah Terimakan Modern Hub ke Konsumen 

Selasa, 21 Januari 2025 | 20:27

Setelah menggelar acara peletakkan batu pertama (groundbreaking) pada tahun 2023 lalu, pengembang township KotaModern, PT Modernland Realty Tbk. secara resmi mulai melakukan serah terima unit-unit Modern Hub kepada para konsumennya.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill