TANGERANGNEWS.com-Polisi menemukan fakta bahwa Arsin, Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, mencatut KTP warga terkait kasus pagar laut di perairan Tangerang.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan berdasarkan hasil penyidikan di lapangan, warga tidak tahu menahu kalau namanya dicatut sampai membuat diterbitkannya Sertifikat Hak Milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di lokasi pagar laut.
"Dari hasil pemeriksaan yang sudah awal kita laksanakan terhadap beberapa warga memang benar dipakai, dicatut namanya dengan meminta KTP, fotokopi KTP yang akhirnya dimunculkan dalam surat-surat ini," ungkapnya, Rabu 12 Februari 2025.
Menurutnya, saat ini pihaknya masih menelusuri keterlibatan pihak lain yang membantu pemalsuan dokumen tersebut.
"Penyidik meyakini pemalsuan dokumen oleh kepala desa sekalipun tidak mungkin tanpa sepengetahuan lurah atau pejabat di atasnya dan kementerian terkait," kata Djuhandhani.
Penelusuran, juga dilakukan terhadap aliran dana hasil dari pemalsuan dokumen tersebut. Oleh karena itu, sejumlah rekening tengah diperiksa.
"Kita dapatkan rekapitulasi permohonan dana transaksi Kohod serta beberapa rekening kita dapatkan. Nilai keuangan rekening sementara masih kita pelajari. Karena belum terlihat di situ, apakah sesuai dengan transaksi sampai dengan hari ini atau belum," pungkasnya.