TANGERANGNEWS.com-Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Arsin telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di pagar laut perairan Kabupaten Tangerang.
Dia ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, serta dua penerima kuasa inisial SP dan CE.
Dari hasil gelar perkara, penyidik Bareskrim Polri menemukan fakta bahwa Arsin mencetak dan menandatangani sendiri surat palsu yang dibuatnya.
Surat ini, kemudian dipakai mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
"Selain itu, juga dapat bantuan dari beberapa oknum di kementerian dan lembaga, sampai diterbitkan SHGB dan SHM di atas perairan laut Desa Kohod,” ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa 18 Februari 2025.
Djuhandhani menjelaskan aksi pemalsuan SHGB dan SHM oleh para tersangka ini dilakukan selama periode Desember 2023-November 2024.
Atas bukti-bukti tersebut, empat orang yang terlibat langsung ditetapkan tersangka.
"Menentukan empat tersangka, di mana keempat tersangka ini terkait pemalsuan, pemalsuan beberapa surat dokumen untuk pemohonan hak bangunan," jelasnya.