TANGERANGNEWS.com- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memutuskan untuk tidak mencabut 58 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di wilayah Pagar Laut, Kabupaten Tangerang, termasuk sertifikat milik PT Cahaya Inti Sentosa (CIS), perusahaan yang berafiliasi dengan Sugianto Kusuma atau Aguan.
"CIS aman di dalam garis pantai mayoritas. Mungkin ada dua itu yang di situ milik CIS (2 bidang tanah milik CIS yang berada di luar garis pantai atau masuk wilayah laut)," ujar Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dikutip dari Kompas, Senin, 24 Februari 2025.
Di sisi lain, proses pembatalan sertifikat tanah di wilayah Pagar Laut masih tetap berlanjut. Hingga saat ini, sebanyak 209 dari total 280 sertifikat yang pernah diterbitkan telah dicabut, termasuk 17 sertifikat hak milik (SHM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji. Angka ini meningkat dari pencabutan sebelumnya yang berjumlah 192 sertifikat.
Meski begitu, masih ada 13 sertifikat yang belum diputuskan statusnya. Nusron menjelaskan bahwa sertifikat-sertifikat ini berada di area yang batasnya tidak jelas, antara garis pantai dan laut.
"Ada yang ini abu-abu 13 ini barang subhat mutasyabihat (tidak jelas) antara pantai, antara darat, atau laut ini antara tengah-tengah garis pantai atau garis laut ini. Ini sedang ditelaah yang 13 butuh waktu ini," katanya.