TANGERANGNEWS.com-Seorang pelaku pencuri kendaraan bermotor (curanmor) berinisial BS, 28, ditangkap Unit Reskrim Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.
Pelaku yang sudah beraksi sebanyak 9 kali ini akhirnya dibekuk usai mencuri motor milik warga jalan Kampung Kalibaru, Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, yang ternyata tepasang global positioning system (GPS).
Awalnya, BS mencuri motor Honda Beat B-6748-GOM warna merah milik korbannya saat ditinggalkan korban terparkir di pinggir jalan. Usai kejadian tersebut, korban pun melapor kepada petugas piket Polsek Pakuhaji.
"Anggota langsung melakukan penyelidikan di TKP dan beruntung sepeda motor korban menggunakan petunjuk GPS yang sengaja dipasang. Berdasarkan petunjuk GPS itu, motor berada di Kampung Babulak Empetan, Desa Kramat, Pakuhaji yang merupakan kediaman tersangka," kata Kapolsek Pakuhaji AKP Kuswadi, Selasa 25 Februari 2025.
Rupanya, tersangka BS ini merupakan target operasi kepolisian dalam kasus curanmor, lantaran terdapat sembilan laporan polisi kehilangan motor yang terparkir di pinggiran jalan di TKP.
Alhasil, dari lokasi persembunyian tersangka itu, polisi menemukan barang bukti motor Honda Beat nopol B-6748-GOM milik korban.
Selain motor itu, terdapat empat motor curian lainnya yakni Merk Yamaha Vixion, Honda Verza, Yamaha Mio M3 dan Honda Beat hitam.
Tersangka BS dan barang bukti sepeda motor hasil curiannya langsung diamankan ke Polsek Pakuhaji guna penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun penjara," ungkap Kapolsek.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat selalu waspada terhadap curanmor yang beraksi kapan saja dan dimana saja ketika ada kesempatan.
"Makanya perlu kita cegah, salah satunya dengan penggunaan kunci ganda maupun sinyal GPS pada kendaraan," ujarnya.