Connect With Us

Begini Aturan Jam Operasional Usaha dan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan di Kabupaten Tangerang 

Fahrul Dwi Putra | Kamis, 27 Februari 2025 | 12:04

Ilustrasi Tempat Hiburan (http://www.dakwatuna.com / http://www.dakwatuna.com)

TANGERANGNEWS.com- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menetapkan aturan jam operasional bagi kafe, restoran, rumah makan, serta hiburan umum selama bulan Ramadan. Selain itu, tempat hiburan malam juga diwajibkan tutup selama bulan puasa Ramadan.  

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Jam Operasional Rumah Makan, Restoran, Kafe, dan Jasa Hiburan Umum pada Bulan Suci Ramadan 1446 H/2025. 

Dalam ketentuan tersebut, tempat usaha diperbolehkan beroperasi mulai pukul 15.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB selama Ramadan.  

Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Soma Atmaja menyampaikan bahwa aturan ini diterbitkan untuk menjaga toleransi antarumat beragama serta menghormati bulan suci Ramadan. 

Ia juga mengimbau pemilik tempat usaha rumah makan, restoran, dan kafe agar memasang tirai atau sejenisnya bagi yang menyediakan layanan makan di tempat.  

"Nantinya jika ada yang melanggar Satpol PP akan melakukan penindakan sesuai tugas dan fungsinya," tegas Soma usai rapat Forkopimda di Ruang Rapat Wareng, Rabu, 26 Februari 2025.  

Lebih lanjut, jasa hiburan umum seperti karaoke, sauna, spa, massage, dan biliar akan ditutup sementara mulai dua hari sebelum Ramadan hingga dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

KAB. TANGERANG
3.177 Warga Tanjung Burung Tangerang Terdampak Banjir Kiriman Bogor

3.177 Warga Tanjung Burung Tangerang Terdampak Banjir Kiriman Bogor

Senin, 3 Maret 2025 | 17:29

Hujan deras yang melanda wilayah Jabodetabek menyebabkan sungai dan kali meluap di Tanjung Burung Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Akibatnya ratusan rumah wilayah tersebut terdampak banjir.

TANGSEL
Sidak Pengelolaan Sampah, Ketua Komisi XII Bersitegang dengan Pengembang Bintaro Jaya

Sidak Pengelolaan Sampah, Ketua Komisi XII Bersitegang dengan Pengembang Bintaro Jaya

Senin, 3 Maret 2025 | 21:19

Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya sempat bersitegang dengan pihak PT Jaya Real Property, pengembang Bintaro Jaya, saat sidak fasilitas pengelolaan sampah di Kelurahan Parigi Baru, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

TOKOH
HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

HUT ke-32, Praktisi Komunikasi Gunawan Ajak Semua Pihak Kolaborasi Bangun Kota Tangerang 

Jumat, 28 Februari 2025 | 15:11

Sejak resmi menjadi kota administratif pada 28 Februari 1993 setelah sebelumnya tergabung dalam Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang telah menginjak usia ke-32 pada Jumat, 28 Februari 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill