TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengeluarkan aturan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Negeri Sipil (ASN) di bulan Ramadan.
Diketahui, jika berdasarkan Surat Edaran Pj Bupati Tangerang No 7/2024, jam kerja pegawai ASN saat hari biasa sekitar 37 jam 30 menit dalam sepekan.
Senin sampai Kamis, masuk Pukul 07.30 - 16.00 WIB. Waktu istirahat 60 menit, Pukul 12.00 - 13.00 WIB. Sedangkan untuk hari Jumat, masuk Pukul 07.30 - 16.30 WIB. Waktu istirahat 90 menit, Pukul 11.30 - 13.00 WIB.
Adapun selama bulan Ramadan, jam kerja para pegawai dikurangi berdasarkan Perbup Nomor 2 tahun 2025.
Bagi pegawai ASN dengan sistem kerja lima hari kerja, Senin sampai Kamis, masuk pukul 08.00-15.00 WIB. Waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.
"Khusus hari Jumat, masuk jam 08.00 WIB sampai 15.30 WIB dengan masa istirahat 1 jam," katanya Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Hendar Herawan, Minggu 2 Maret 2025.
Kendati demikian, Hendar menegaskan untuk Perangkat Daerah yang memiliki hari kerja di luar ketentuan tersebut seperti, RSUD, BPBD dan sebagainya untuk disesuaikan.
Menurutnya, jumlah jam kerja efektif pada bulan Ramadan 1446 Hijriah yakni 32 jam 30 menit per minggu.
"Pada bulan Ramadan ini agar setiap ASN tetap produktif dan mencapai target kinerjanya dengan penyesuaian jam kerja tersebut, serta tetap optimal dalam pelayanan publik," Kata Hendar.
Iya berharap bagi seluruh ASN lingkup Pemkab Tangerang untuk selalu menjaga kesehatan selama menjalani bulan ramadan