Nikmati Bukber di Festival Kuliner Khas Jogja SMS Tangerang
Rabu, 12 Maret 2025 | 20:58
Meramaikan momen Ramadan, Summarecon Mall Serpong (SMS) Tangerang menghadirkan kekayaan kuliner dan budaya Yogyakarta di area Unity SMS, Downtown Walk.
TANGERANGNEWS.com-Aawaludin, 38, warga, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, ditangkap Jajaran Polda Banten lantaran tidak hanya memproduksi minyak goreng merk MinyaKita yang tidak sesuai SNI, tapi juga merk Djernih.
Ia memproduksi minyak tersebut di sebuah gudang di wilayah Kampung Kalampean, Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadireskrimsus) AKBP Wiwin Setiawan mengatakan tersangka berperan sebagai pemilik yang merangkap sebagai kepala cabang dan pengelola kegiatan usaha pengemasan minyak goreng sawit kemasan, dengan merek MinyaKita dan Djernih.
"Ada beberapa barang bukti yang berhasil kita amankan oleh tim, didapat ada kurang lebih 13 ton minyak mentah atau curah yang akan dilakukan pengemasan dan dipasang," katanya, Rabu 12 Maret 2025.
Menurut Wiwin, dalam pengungkapan perkara ini diawali dari hasil pemeriksaan terhadap tempat yang digunakan untuk kegiatan usaha pengemasan minyak goreng sawit kemasan di wilayah Kabupaten Tangerang, pada Senin 3 Maret 2025, lalu.
Kemudian, setelah mendapatkan informasi tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan ke lokasi tempat pengemasan minyak goreng itu.
"Hasil pemeriksaan ada pengurangan 280 sampai dengan 300 mili liter. Di mana setiap botol kemasan minyak kita itu berukuran 1.000 mili liter atau 1 liter, jadi sudah terbukti bahwa pelaku melakukan pengurangan volume," ujarnya.
Selain itu, dari hasil penggeledahan di lokasi pengemasan polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa mesin pompa penakaran minyak serta penampungan dengan jumlah sebanyak 7 sampai 8 ton yang menghasilkan lebih kurang 800 karton/dus (per karton/dus sebanyak 12 botol).
"Rinciannya 600 karton/dus MinyaKita dan 200 karton/dus minyak Djernih," jelas Wiwin.
Dari pengakuan tersangka, minyak goreng kemasan itu di jual ke beberapa agen yang ada di wilayah Tangerang dan Serang dengan harga Rp176 ribu per karton/dus (isi 12 botol kemasan 1 liter).
Sedangkan minyak goreng dengan merek Djernih dijual dengan harga Rp182.000 per karton/dus (isi 12 botol kemasan 900 mililiter).
"Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng merek MinyaKita saat ini adalah Rp15.700 dan tersangka menjualnya dengan harga Rp14.500," jelasnya.
Untuk produk berupa minyak goreng kemasan merek MinyaKita ini, didapatkan tersangka dari produsen PT. Artha Eka Global Asia KPC Kalampean.
Tempat usaha tersangka juga tidak memiliki SPPT SNI, tidak memiliki Izin Edar (BPOM) dan tidak memiliki Sertifikat Halal.
Meramaikan momen Ramadan, Summarecon Mall Serpong (SMS) Tangerang menghadirkan kekayaan kuliner dan budaya Yogyakarta di area Unity SMS, Downtown Walk.
Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA PPO) Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah mengajak para santri untuk berani bersuara dalam menghadapi segala bentuk kekerasan.
Wilayah Serpong terus berkembang sebagai kawasan penyangga ibu kota yang semakin terintegrasi dengan berbagai fasilitas komersial unggulan.
Menjadi bagian dari inisiatif sosial perusahaan bagi dunia pendidikan, PT Daikin Airconditioning Indonesia (DAIKIN) menyambangi Universitas Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu 12 Maret 2025.