Lagi Tren #KaburAjaDulu dari Indonesia, Jepang Gelar Karpet Merah
Jumat, 21 Februari 2025 | 11:55
Minat masyarakat Indonesia untuk bekerja di luar negeri semakin meningkat, terlihat setelah tren #KaburAjaDulu ramai di media sosial.
TANGERANGNEWS.com- Beredar di media sosial, sebuah surat dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, yang mengundang perhatian publik.
Surat yang tertanggal 5 Maret 2025 itu ditujukan kepada para pimpinan perusahaan dan pengusaha di wilayah sekitar, berisi permohonan dana tunjangan hari raya atau THR.
Dalam surat tersebut, pihak LPM menyampaikan permohonan dana dengan alasan semakin dekatnya Hari Raya Idulfitri 1446 H. Selain itu, juga meminta kesediaan para pengusaha untuk memberikan THR kepada lembaga tersebut, dengan menyatakan bahwa besar kecilnya pemberian akan diterima dengan senang hati.
"Untuk itu kami meminta kepada perusahaan dan pengusaha yang berada di lingkungan kami untuk sudikiranya memberikan dana THR, besar kecilnya akan kami terima dengan senang hati," demikian isi surat tersebut.
Setelah beredar luas, surat ini memicu beragam reaksi dari masyarakat. Ada yang menanggapinya dengan santai dan menyebutnya sebagai surat cinta jelang Lebaran, namun banyak juga yang mempertanyakan legalitas permintaan semacam ini.
Secara aturan, sebetulnya pemberian THR adalah kewajiban perusahaan kepada karyawannya, bukan kepada organisasi atau lembaga di luar hubungan kerja.
Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No.36 Tahun 2021 yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan (Permenaker No.6/2016).
Minat masyarakat Indonesia untuk bekerja di luar negeri semakin meningkat, terlihat setelah tren #KaburAjaDulu ramai di media sosial.
Hotel Episode Gading Serpong Tangerang mempersembahkan pengalaman istimewa bertema Singgah Rasa, Aman Djiwa.
Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Polda Metro Jaya, akan menindak tegas kepada anggota organisasi masyarakat (ormas) yang terlibat dalam aksi pemerasan dengan modus tunjangan hari raya (THR), terhadap para pengusaha di wilayah hukumnya tersebut.
Lagi dan lagi pelecehan seksual terhadap anak terus saja terjadi. Berulangnya peristiwa ini menunjukkan bahwa masalah ini bukan sekadar kesalahan pada oknum, melainkan memang ada yang salah dari pengurusan negara ini.