TANGERANGNEWS.com-Seorang pria berinisial MR, 24 ditangkap usai melakukan pembunuhan dan mutilasi terhadap sepupunya, JR, 52, di Perumahan Villa Tomang Baru, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, pada Kamis 13 Maret 2025.
Aksi sadis itu terjadi pada 23 Desember 2023 lalu, sekira pukul 05.00 WIB. Pelaku sudah menyimpan dendam sejak lama kepada korban, lantaran selalu dimanfaatkan dan diperlakukan kasar.
Kronologis pembunuhan itu berawal saat pelaku diminta korban untuk mencari mobil milik temannya yang dibawa kabur orang.
Namun karena tersangka tidak dapat menemukanya, maka korban marah-marah kepada tersangka.
"Kejadian itu pun membuat tersangka semakin kesal hingga akhirnya muncul niat untuk membunuh korban dengan membeli sebuah gergaji besi, sambil menunggu kesempatan untuk membunuhnya," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono dalam konferensi pers, Jumat 21 Maret 2025.
Selanjutnya, korban yang baru pulang dari daerah Kediri dan baru selesai mandi, tiba-tiba saja ditusuk oleh tersangka di bagian lehernya sebanyak lima kali menggunakan pisau dapur.
Saat korban tumbang, pelaku menusuknya lagi bagian dada kiri sebanyak dua kali.
"Setelah dipastikan meninggal, selanjutnya mayat korban di bawa ke kamar mandi dan dimutilasi menggunakan gergaji besi hingga tubuh korban terpisah menjadi delapan bagian," beber Kapolres.
Kemudian oleh tersangka, potongan-potongan tubuh itu dimasukkan ke dalam kantong plastik dan ditaruh di dalam kamar mandi.
Lalu, pada hari kelima ketika bagian organ tubuh korban mulai berbau busuk, pelaku membawa bagian tubuh tersebut bersama dengan pisau dan gergaji yang digunakan untuk memotong dibuang ke sungai kecil di daerah pasar kemis.
Untuk menutupi aksi kejinya itu, tersangka juga membeli lemari pendingin daging yang disimpan di bengkel milik korban di Kampung Gelam Timur, Pasar Kemis.
"Selanjutnya pelaku menyimpan potongan tubuh korban ke dalam lemari pendingin," ulas Kapolres.
Namun, karena bengkel tersebut pada sekitar akhir Februari 2024 disita oleh bank, tersangka pun memindahkan lemari pendingin yang berisi potongan tubuh itu ke rumah korban di Villa Regency Pasar Kemis.
Kapolres menambahkan, terhadap fakta perbuatan tersangka diduga telah melakukan pembunuhan berencana subsider pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHPidana.
"Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," tandasnya.